Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Bupati: Jalankan Tugas dan Amanah Sebaik-baiknya

ROHUL, MORALRIAU.COM – Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades)
berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Atas perubahan tersebut, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman mengukuhkan 131 Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hulu bertempat di Hall Islamic Center Rokan Hulu, Rabu (17/7/2024).

Mengacu pada pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah. Dimana kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pada pasal 118 huruf b dan huruf c, menyatakan kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dapat mencalonkan diri satu periode lagi, dan untuk kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini.

Hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M.Zaki, S.STP, M.Si, Ka Lapas Rohul, Anggota DPRD Hj.Sumiartini, Asisten 1 Setda Rohul H.Fhatanalia Putra, Para Pejabat Eselon II, dan Seluruh Camat se Rohul.

Dalam arahannya, Bupati Sukiman menyampaikan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini
merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap kepala desa.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan pada saat ini, akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, serta tambahan dua tahun masa jabatan akan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat,

“Dengan harapan pencapaian diakhir masa jabatan bisa lebih optimal,” ujar bupati.
.
Dari 139 desa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, sebanyak 131 kepala desa akan dilakukan perpanjangan masa jabatan, yang semula masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun. Yang terdiri dari:
Sebanyak 46 kepala desa periode 2019-2027, Sebanyak 19 kepala desa periode 2022-230 dan Sebanyak 66 kepala desa periode 2023-2031.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sukiman menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang baru saja diambil sumpah dan dikukuhkan. “Dengan harapan Semoga seluruh Kepala Desa dapat menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu ini.” Ucap Sukiman.

Sukiman menjelaskan penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala desa sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa merupakan unit terdepan atau ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan amanah, oleh sebab itu para kepala desa wajib meningkatkan inovasi dan bekerja keras dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya,” ungkap Sukiman

Sebagai orang nomor satu di Rohul, Sukiman menghimbau kepada kepala desa untuk segera melaksanakan review RPJM Desa, yang memuat kebijakan dan program selama dua tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Bahwa paling lama 3 bulan setelah pengukuhan ini, para kepala desa sudah harus menyusun review RPJM Desa.

Hal ini dilaksanakan agar para kepala desa dapat segera melaksanakan: Pertama, segera lakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim, harapannya dengan penambahan masa jabatan ini apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing bisa diselesaikan dan terwujud.

Kedua, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan dan stunting, para kepala desa dapat membuat program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi) dan upaya upaya pencegahan serta penurunan angka stunting. PKK desa diminta juga dilibatkan dalam proses
pembangunan, agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan pemerintah desa.

Selanjutnya Bupati berharap para kepala desa dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama

“Dengan pengukuhan ini diharapkan dapat memotivasi para kepala desa, untuk bekerja lebih keras dan memberikan yang terbaik bagi desa dan masyarakatnya,” tandas Sukiman. (*)

Komentar