Martua Terkesan Dipaksakan Korban

INDRAGIRI HULU, MoralRiau.com-Pelanggaran tindak  pidana kehutanan yang dialami Martua Sinaga ( terdakwa ) saat ini, terkesan dipaksakan sebagai korban dalam praktek perambahan kawasan  hutan oleh penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Provinsi Riau yang terjadi di wilayah  Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu .

Mengapa tidak, Martua Sinaga yang ia tempat bekerja bukan pengambil keputusan melainkan menjalankan amanah yang diberikan  pemilik investasi, sebab masih ada atasannya seperti meneger sebagai pimpinan dalam areal perkebunan  tersebut,” ujar  Mike Mariana Siregar dari PH terdakwa Kamis, (9/1-2019).

Menurutnya, bahwa Martua ditunjuk pemilik saham sebagai Asisten sejak tahun 2012 lalu, namun bukan perambah kawasan hutan kecuali meneruskan bekerja untuk merawat kebun yang sudah jadi sebelumnya, dan baru diketahui letak usahanya tersebut masuk diareal kawasan hutan yang dijadikan pemilik saham, setelah adanya turun tim gabungan DLHK Riau saat itu.

“Anehnya’ Martua sendiri sebelumnya tidak mengetahui lahan tersebut masuk dalam kawasan, dan sudah menjadi kebun yang dibeli oleh pemilik investasi. Artinya, terdakwa hanya mencari nafkah dalam usaha milik orang kaya itu, dan masih ada atasannya yang lebih berkompeten sebagai pengambil kebijakan seperti meneger dan tukang audit dari hasil perkembangan kebun tersebut,” ungkapnya.

Masih diceritakan, Nah, jika pihak penyidik tidak menjerat  meneger selaku level tertinggi  di kebun sebagai atasan Martua Sinaga yang  dijadikan terdakwa saat ini, apakah tidak aneh.? Lagi ucap Mike bertanya.

Demikian soal pimilik kebun (Saibun Sinaga)  telah ditetapkan dan dikeluarkan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ) oleh PPNS Dinas LHK Riau prihal pelanggaran tindak perkara yang sama, namun belum ditemukan wajah DPO tersebut berhasil ditangkap pihaknya penegak hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan juga.”tambahnya.

Diakui PH dari Martua Sinaga, akan melakukan kordinasi sekaligus menyurati DLHK dan Polda Riau, apakah surat DPO itu benar atau tidak dengan alasan hingga saat ini belum ada ditangkap pemiliknya, dan kita tunggu saja waktunya setelah mendapat jawaban nanti dari pihak yang dituju surat.”tandanya.

Hasudungan Gultom PH yang sama dari terdakwa, dijelaskan Martua ditahan sejak  ditahan sejak 13 April 2017, dikeluarkan 10 Agutus 2017 karena tidak kuat bukti, Dan kronologis penahanan Martua Sinaga  saat itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Penyidik dinas kehutanan  provinsi Riau No.01/Sprin.han/PPNS-DLHK/IV/ 2017 tertanggal 13 April 2017.
Karena belum cukup bukti yang dituduhkan sebagai perambah hutan saat itu sebutnya, keluar lagi Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Kejati Riau No.B.1304/N.4.1/ Euh.1/04/2017 tertangg al 28 April 2017 untuk selama 40 hari.

Artinya dari kesimpulan tersebut, bahwa Martua Sinaga yang ditetapkan tersangka sebelumnya, akhirnya dikeluarkan dan dicabut  penahanan. dengan alasan penyidik belum lengkap berkas prihal Surat Kepala Kejati Riau No B-2172/P.3.12 /Euh.1/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017 prihal pengembalian berkas perkara An.Martua Sinaga yang saat itu telah ditetapkan tersangka oleh PPNS DLHK Riau.

Sehingga diteruskan pihak DLHK Riau melayangkan suratnya No 06/PPNS-DK/VIII/2017 tertanggal 10 Agustus 2017 dan melayangkan surat ke Rutan kelas II B Rengat untuk pencabutan penitipan tahanan An.Martua Sinaga.”jelasnya.

Sebelumnya penyidik DLHK Riau, Aron Purba di hubungi tidak bersedia mengangkat selulernya, demikian SMS yang dilayangkan juga tidak dibalas.,*(Rolijan)