Martua Sinaga Dijadikan tersengka, Saibun Sinaga Dijadikan DPO DLHK Provinsi Riau

INDRAGIRIHULU, MoralRiau.com- Pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup  dan Kehutanan  DLHK Provinsi Riau, dinilai tidak profesional dalam menetapkan, Martua Sinaga’ dijadikan tersangka tindak pidana kehutanan, demikian disampaikan PH Hasudungan Gultom SH selaku  kuasa hukum  dari martua Sinaga, Jumat (14 Desember 2018).Menurut PH Gultom, bahwa tim gabungan DLHK dinilai pincang penegakan hukum tetang fungsi tugasnya, untuk mengamankan temuan indikasi pelaku.

“Saat tim gabungan mereka melakukan inpeksi mendadak (sidak) diareal milik Saibun Sinaga yang berasal dari Jalan Dahlia, Depok Jakarta,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, pada saat tim gabungan turun, mengapa ‘ Pinton Manurung’ yang dijumpai di TKP, merupakan mandor kebun  pemilik lahan, serta melepaskan tanpa adanya penahanan, dan timnya hanya membawa satu alat berat untuk diaman kan. Sedangkan yang dijadikan tersangka saat ini, tidak berada dilokasi.

“Artinya dengan dasar apa menjadikan  Martua Sinaga sebagai tindak pidana kehutanan oleh PPNS kehutanan,” cetusnya lulusan Unja ini bertanya.

Dijelakan lagi, bila dilihat dari penempatan hukum yang dilakukan penyidik kepada Martua Sinaga, dinilai kurang nyambung jika dihubungkan dengan materi objek perkara tindak pidana kehutanan.

“Martua Sinaga bukanlah pemilik atau sebagai  perambah hutan, hanya pekerja di kebun,” ungkap Gultom kesal.

Masih PH, Martua Sinaga, Nah bagaimana saat ini dengan ‘ Saibun Sinaga ‘ yang merupakan pemilik kebun, telah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik DLHK Provinsi Riau sesuai No.01/DPO/PPNS-DLHK/IX/2017 tertanggal 25 September 2017 yang di tandatangani Kepala Seksi Penegakan Hukum dan M.Genta Soerjanto sebagai Sekretaris DLHK Provinsi Riau.

Dan tindak pidana yang dibebankan pelanggaran dengan DPO oleh penyidik kasus tersebut sambungnya, dikenakan pasal 92 ayat (1) huruf a dan/atau b junto pasal 17 ayat (2) huruf b dan/atau a UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan  perusakan hutan junto pasal 55 ayat (1) ke-I KUH Pidana.

“Status DPO kok hingga saat ini belum berhasil ditangkap, ada apa dengan mereka yang pada saat itu menghadap penyidik secara bersamaan ‘ Saibun Sinaga ‘ dengan ‘ Martua Sinaga ‘ mengajukan surat sakit, namun hanya Martua Sinaga  tidak diterima,” tukasnya.

Aron Purba selaku penyidik DLHK Provinsi Riau, saat dihubungi wartawan hanya menjawab masih sedang rapat dan menutup selulernya.

Namun saat dihubungi Anton Sinaga, menjawab salah alamat, dan Saibun Sinaga tidak bersedia mengangkat selulernya saat di hubungi wartawan. penulis Prastia. (Roli)

Komentar