Mari Bersinergi Meminimalisir Terjadinya Karkahutla Sejak Sekarang

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Pencegahan serta kesiapsiagaan bencana musim kemarau seperti kebakaran hutan dan lahan serta krisis air di berbagai wilayah di Provinsi Riau terutama Kabupaten Kampar akan di minimalisir sedini mungkin.

Untuk itu Bupati Kampar H.Catur Sugeng Susanto SH menghadiri rapat terbuka bersama seluruh Bupati Provinsi Riau dan Pihak terkait untuk membahas koordinasi pencegahan dan penanggulangan hutan dan lahan Provinsi Riau yang di pimpin langsung oleh Gubernur Riau H.Syamsuar yang di adakan di Aula Serindit Rabu (12/2/2020).

Rakor ini yang diawali dengan Pertemuan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz dengan forkopimda dan Gubernur Riau yang dilanjutkan dengan peninjauan Posko Karhutla.

“Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahutla) merupakan ancaman yang dapat mengganggu ekosistem lingkungan dan kehidupan manusia, Penanganan karkahutla merupakan tanggung jawab kita bersama, Bukan hanya TNI dan Polri saja tetapi perlu sinergitas antara pemerintah, Unsur terkait dan masyarakat,” begitu yang di sampaikan Gubernur Riau H. Syamsuar saat memberikan arahannya.

“Untuk itu mari kita sama sama bersinergi menanggulangi dan mencegah karkahutla di Provinsi Riau,” tambahnya.

Sementara itu Bupati Kampar H.Catur sugeng susanto mengatakan saat di wawancarai, Kebakaran Hutan dan lahan merupakan salah satu bentuk bencana alam yang terjadi setiab tahun nya atau bencana tahunan yang terjadi di sebahagian wilayah Indonesia.

Oleh sebab itu saya pribadi menghimbau kepada seluruh jajaran yang terkait serta masyarakat mari sama sama bersinergi meminimalisir terjadinya Karkahutala sejak sekarang kita tingkatkan kewaspadaan, kerja keras dalam mewaspadai dalam pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau dan terutama sekali Daerah kita sendiri Kabupaten Kampar,” harapnya.

Karena Sama sama diketahui dampak kabut asap yang ditimbulkan setiab kebakaran hutan dan lahan serta krisis air bersih akan timbul dengan adanya kebakaran hutan ini serta terganggunya trasportasi darat, laut dan yang paling utama sekali terganggunya udara untuk kesehatan.

Untuk di ketahui Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Presiden RI nomor 11 tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. (Afr/dis)

Komentar