Maraknya Usaha Dapur Arang Diduga Tidak Mengantongi Perizinan

KARIMUN, MORALRIAU.COM – Usaha dapur arang banyak ditemukan di Kabupaten Karimun khususnya di pulau-pulau kecil. Dapur arang adalah sebutan tungku pembakaran arang yang banyak dipakai pengusaha arang.

Ketika dikonfirmasi awak media, Pengelola usaha Dapur arang “Aci” yang berada di Kecamatan Belat, tepatnya di Desa Tebias, “Aci”mengaku jika izin usaha arang bakau miliknya didapat dari Koperasi Wana Jaya Karimun (KOP-WJK, (06/11/2020)

“Untuk izin usaha kami silahkan tanyakan kepada pengurus koperasi bernama kuling.” ungkapnya. Namun ketika diminta menunjukkan surat izin dari koperasi maupun izin lain seperti SITU tidak dapat menunjukkannya.

Informasi yang dihimpun, usaha dapur arang yang ada di Kabupaten Karimun banyak yang bernaung di bawah Koperasi Wana Jaya Karimun. Semua hasil pembalakan hutan mangrove untuk dijadikan arang dikendalikan oleh
Koperasi Wana Jaya Karimun.

Informasinya kebutuhan arang Koperasi WJK dipergunakan untuk kebutuhan dalam Negeri bahkan sudah merambah keluar Negeri (Eksport). Koperasi Wana Jaya Karimun bukanlah koperasi sembarangan dan tidak dapat dipandang dengan sebelah mata.

Rasimun selaku Sekretaris Desa (SekDes)Tebias menyampaikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekom pengurusan SITU atau bentuk izin lain Dapur Arang.

“Sepengetahuan saya mereka tidak pernah urus rekom pengurusan situ dan izin lainya, dan mereka pengurus dapur arang tidak pernah berurusan ke kantor ini,” terangnya.

Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut.

Dampak buruk untuk penebangan hutan mangrove/penebangan kayu bakau, yakni,
1.Penebangan hutan mangrove secara liar sehinnga bukan saja hutan mangrove yang punah tetapi satwa sekitarnya juga ikut punah.
2.Tidak ada lagi yang menahan gempuran ombak dan angin sehinngga tak ada lagi yang menahan garis pantai.
3.Kerusakan hutan mangrove akan mengakibatkan berkurangnya populasi ikan di pesisir pantai, sehingga mengurangi pendapatan nelayan tradisional.
4.Dengan adanya penebangan hutan mangrove secara liar, tidak ada lagi daerah sebagai penyanggah( zona buffer zona antara daratan dan lautan.

Salah seorang tokoh masyarakat Karimun, Hermansah SH menyatakan ada larangan pembalakan hutan bakau. Ia mengaku bingung kenapa koperasi Wana Jaya Karimun memberi rekomendasi sehingga para pengusaha dapur arang bebas menebang bakau.

“Kita minta Pemda Karimun segera meninjau kembali perizinan Koperasi Wana Jaya Karimun yakni tentang pengelolaan hutan bakau, bila izin memang ada, dan bila tidak ada ataupun tidak sesuai dengan peruntukanya, diminta dinas terkait segera menertipkan dan bila perlu menutup koperasi nakal.

Pewarta: Yehezkiel Nababan

Komentar