Mantan Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jalannya persidangan

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil, divonis 4 tahun 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (24/4/2026).

Terdakwa Rahman Akil dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan proyek minyak dan gas (migas) yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahman Akil selama 4 tahun dan 7 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” kata Hakim Delta.

Selain pidana penjara, Rahman Akil juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 50 hari.

Tidak hanya itu, Rahman Akil juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6.513.176.900. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian. Jika tak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” kata hakim.

Selain Rahman Akil, hakim juga menghukum mantan Direktur Keuangan PT SPR, Debby Riauma Sary, dengan hukuman 4 tahun penjara. Ia dibebankan membayar denda Rp200 juta atau subsider 50 hari penjara. Debby juga diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp6.221.621.550.

Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa melalui advokat-nya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Yuliana Sari.

“Kami pikir-pikir,” kata jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rahman Akil selama 7 tahun penjara dan Debby selama 6 tahun penjara. Keduanya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.926.425.407 dan USD 3.000 atau setara Rp33.729.000.

“Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman diganti lima tahun penjara,” kata jaksa.

Perbuatan korupsi dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama dalam periode Juni 2008 hingga November 2015, bermula dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009.

Dalam praktiknya, kedua terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan serta proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas Langgak bersama Kingswood Capital Limited. Kerja sama yang seharusnya memberikan keuntungan justru menimbulkan kerugian negara.

Modus yang dilakukan antara lain penarikan dana dari kas atau rekening PT SPR tanpa pengajuan pencairan anggaran yang sah dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/Operasional (RKAP/RKAO), yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, kedua terdakwa melakukan penunjukan konsultan hukum dan keuangan secara lisan tanpa didukung analisis kebutuhan, serta memerintahkan pengakuan pendapatan atas over lifting dan kapitalisasi sebagian cost recovery atas biaya jasa konsultasi yang tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Tindakan tersebut menyebabkan laporan laba bersih perusahaan tampak lebih tinggi dari kondisi sebenarnya, dengan tujuan meningkatkan pembagian jasa produksi.

Dalam perkara ini, Rahman Akil terbukti memperkaya diri sebesar Rp6.513.176.900, sementara Debby Riauma Sary sebesar Rp9.818.921.024.

Selain itu, uang juga dinikmati Erwinta Marius sebesar Rp4,39 miliar, Eko Sembodo Rp2,9 miliar, Erwin Lubis Rp1,8 miliar, Aji Sekarmarji/ACS Lawfirm Rp1,3 miliar, Reno Rahmat Hajar Rp1,1 miliar, RD Mas Edhie Munantio Rp678 juta, Nurkhozin Rp1,1 miliar, H Badarali Madjid Rp691 juta, H Nurbay Jus Rp569 juta, H Katijo Sempono Rp369 juta, serta karyawan PT SPR Langgak dengan total Rp1,1 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 dan USD 3.000. Sumber cakaplah (*)