Mantan Camat Siberida Nyatakan Kedua Pihak Tidak Memiliki Bukti Kepemilikan Tanah

INHU, MORALRIAU.COM – Sidang Sengketa lahan lapangan Bola Kaki Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) digelar Selasa (9/4/2019) di PN Rengat.

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi ini dipimpin oleh Ali Sobirin SH, MH dengan hakim Anggota Omori Rotama Sitorus SH, MH dan Immanuel MP Sirait SH.

Saksi yg dihadirkan oleh penggugat adalah Triyatno S.Sos (mantan Camat Siberida, 2014-2017), Hendro Suseno (mantan karyawan PT NRC) dan Bil Makruf (mantan pekerja kebun alm Abd. Karim) orang tua penggugat (Abd. Musaka).

Triyatno yang pernah menjabat sebagai Camat Siberida dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dirinya pernah memediasi perkara sengketa lahan yang menjadi objek Sengketa.

“Saya waktu menjadi camat Siberida pernah didatangi penggugat (Abd Musaka) antara tahun 2015 – 2016 yang meminta untuk dimediasi terkait lahan tersebut,” katanya.

Dengan adanya laporan (pengaduan) tersebut dirinya menggali informasi terkait tanah tersebut, dan mendapat keterangan bahwa tanah tersebut adalah milik PT. NRC (Nusa Raya Cipta).

“Kemudian saya memanggil Lurah dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Pangkalan Kasai untuk menggali hal tersebut, pada pemanggilan pertama belum diperoleh informasi,” katanya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa pada pemanggilan yang kedua barulah diperoleh informasi bahwa tanah tersebut adalah milik PT. NRC yang dihibahkan untuk lapangan bolakaki.

“Dalam waktu yang berbeda penggugat datang kembali untuk menanyakan kelanjutan dari pengaduannya tersebut,” terang Triyatno.

Kemudian dirinya meminta kepada penggugat untuk memperlihatkan legalitas kepemilikan terhadap lahan bola kaki tersebut, namun penggugat tidak bisa memperlihatkan.

“Ketika saya meminta kepada sdr Abd Musaka untuk memperlihatkan legalitas kepemilikan lahan tersebut, namun yang bersangkutan hanya mengatakan bahwa lahan tersebut adalah milik orang tuanya,” paparnya.

Selanjutnya, dirinya memanggil kedua pihak (penggugat dan tergugat) untuk mencari jalan penyesaian, kedua belah pihak sama – sama tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan terhadap lahan tersebut.

“Karena menemukan jalan buntu atau deadlock, saya sarankan kepada pihak penggugat untuk mencari penyelesaian secara hukum,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut atas permintaan PH Penggugat, Majelis Hakim memperlihatkan beberapa surat yang diajukan oleh pihak penggugat kepada saksi (Triyatno).

Ada sebagian surat yang diperlihatkan tersebut pernah diketahuinya, sedangkan sebagian lainnya dirinya mengaku belum pernah melihatnya.

Sidang dilanjutkan dengan meminta keterangan dari saksi selanjutnya yaitu Hendro Suseno dan Bil Makruf,” ujarnya. (Rol)

Komentar