Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Divonis Penjara 12 Tahun

Suasana sidang pembacaan vonis Sukarmis di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau divonis 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas pembangunan Hotel Kuansing.

Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada persidangan yang digelar pada Selasa (19/11/2024) sore. Persidangan dipimpin oleh Jonson Parancis sebagai hakim ketua bersama dua orang anggota.

“Terdakwa H Sukarmis terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Jonson Parancis.

Apabila denda Rp200 juta tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menyatakan masa penahanan sejak terdakwa ditahan.

“Mengembalikan barang bukti kepada JPU,” kata Jonson Parancis.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Dimana, JPU menuntut Sukarmis dengan 13 tahun 6 bulan penjara denda Rp500 juta subsidair 3 bulan. Kemudian, dia diwajibkan mengganti kerugian negara Rp22,5 miliar subsidair 6 tahun 3 bulan.

Mengenai vonis ini, JPU Kejari Kuansing dan terdakwa Sukarmis melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sumber goriau (*)

Komentar