Maling Ini Tertangkap Saat Menjual Sepeda Motor Hasil Curiannya

PEKANBARU, MORALRIAU.COM Tim Opsnal Polsek Bukitraya berhasil mengungkap tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayah tugasnya. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada 29 Januari 2019 lalu.

Kapolsek Bukitraya, Kompol Pribadi, mengatakan bahwa korban bernama Jun Feri Perangin-angin (26) melaporkan kehilangan sepeda motor pada Selasa, 29 Januari 2019 lalu. Saat itu sepeda motor Yamaha Mio J milik korban diparkir di jalan Kaharudin Nasution. Ia kemudian masuk ke Kantor PT HOHO. Hanya berselang 10 menit, ketika keluar ia tidak melihat lagi kendaraannya.

“Korban langsung melapor ke Mapolsek Bukitraya,” ujar Pribadi, Jumat (1/2/2019).

Mendapatkan laporan tersebut, Pribadi langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pada Rabu (30/1/2019) lalu, tim akhirnya berhasil mendapatkan informasi tersangka pelaku curanmor tersebut.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengetahui tersangka bernama Hendrik (26) berada di depan Bank Mustika Jalan Tuanku Tambusai. Saat itu tersangka hendak menjual barang bukti namun keduluan tertangkap petugas,” jelas Pribadi.

Saat itu, petugas langsung mengamankan Hendrik. Dari pengembangan kasus tersebut diketahui pelaku menyimpan motor hasil curiannya di rumah temannya di Jalan Pembangunan, Bukitraya.

Tersangka dan bukti pun langsung diamankan ke Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

 

Sumber cakaplah

 

Komentar