Mahfud MD: 92 Persen Calon Kepala Daerah Didanai Cukong

MORALRIAU.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menilai potensi korupsi di pemerintahan daerah masih terbuka cukup lebar. Hal ini karena menurutnya, sekitar 92 persen calon yang bertarung di Pilkada dibiayai pengusaha besar selaku pemilik modal.

Kondisi tersebut menurutnya, akan berdampak pada saat calon tersebut berhasil memenangkan pertarungan dan menjadi kepala daerah. Dia akan membalas utang budi dengan membuat kebijakan yang menguntungkan bagi pemodalnya.

“Calon-calon itu 92 persen dibiayai oleh cukong dan sesudah terpilih, itu melahirkan korupsi kebijakan,” kata Mahfud dalam diskusi virtual bertajuk ‘Memastikan Pilkada Sehat : Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi’, Sabtu (11/9).

Praktik semacam ini, kata Mahfud, banyak ditemukan pada sistem pemilihan langsung. Sebab para calon membutuhkan dana besar untuk bisa berkampanye di daerah pemilihan.

Hal inilah yang kemudian melahirkan korupsi kebijakan, yang bahayanya melebihi korupsi uang. “Kalau uang bisa dihitung, tapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi pengusaan hutan, lisensi-lisensi penguasan tambang yang sesudah saya periksa itu tumpang-tindih,” cetus Mahfud.

Dalam Undang-undang memang telah diatur seorang kepala daerah bisa memberikan lisensi terhadap pengelolaan luas tanah dalam skala tertentu. Namun, pada kenyataannya, pemberian lisensi bisa melebihi ketentuan. Bahkan ditemukan kasus kepala daerah inisiatif membuka izin baru untuk memuluskan bisnis para cukong.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Menurut hasil kajian lembaganya, calon kepala daerah yang didanai oleh pihak tertentu berjumlah 82 persen.

“Dalam kajian KPK sebelumnya ada 82 persen calon kepala daerah didanai oleh sponsor bukan didanai pribadinya,” tukas Ghufron. Sumber jawapos.com.

Komentar