Luar Biasa, Sat Intelkam Polres Rohul Ringkus Pria Pemilik Sabu

ROKAN HULU, MORALRIAU.COM – Personil Sat Intelkam Polres Rokan Hulu (Rohul), meringkus pria diduga pemilik sabu yang disimpan dalam kamar rumahnya di Kecamatan Tambusai Barat pada Rabu, (23/2/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.

Pengungkapan kasus tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Jumat (25/2/2022).

Lanjutnya, tersangka RJS (45), diamankan di rumahnya di Dusun Cindur RT 004 RW 002 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti (BB), 161
Paket Narkotika jenis Shabu dengan Berat Kotor 173,69 gram, Satu Timbangan, Enam Pack Plastik Klip Bening,” imbuh AIPDA Mardiono P SH.

“Kemudian, tiga kotak plastik, satu unit Handphone merk Nokia
warna Orange, satu kotak Merk Fox, satu tas sandang warna Hitam,” rinci Paur Humas.

Penangkapan dilakukan Unit IV Sat Intelkam, ketika melakukan monitoring dan Pulbaket di Seputran Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 Wib.

Ketika itu, dihubungi melalui Handphone Kasat Intelkam Polres Rohul AKP EDI Sutomo SHMH mendapat Informasi dari masyarakat di daerah Cindur Mahato ada salah satu rumah dijadikan tempat transaksi sabu yang sudah meresahkan warga sekitar.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Intelkam memerintahkan Kanit IV Sat Intelkam Rohul BRIPKA HP Sitorus SH besrerta dua personil yang sedang melakukan monitoring dan pulbaket untuk mengecek kebenaran informasi yang didapat. Selanjutnya Tim bergerak menuju TKP, kemudian melakukan lidik.

Selanjutnya tim melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Cindur Desa Mahato. Namun pelaku tidak berada di rumah, kemudian tim melakukan pengintaian di sekitar rumah menunggu pelaku pulang.

Setelah sekitar 2 jam pelaku pulang, tim mengamankan pelaku RJS alias Tupang dan dilakukan penggeledahan badan tetapi tidak ditemukan BB.

Selanjutnya Tim membawa Pelaku ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan warga dan Ketua RT.

Sehingga ditemukan sabu dan BB lainnya diletakkan pelaku di dalam kamar. Dari introgasi pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.

“Selanjutnya pelaku dan BB diamankan untuk dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakahiri.**(Ns/rls)

Komentar