LSM Limak Minta Penegak Hukum Tangkap Kades Siambul

INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM- Terkait adanya 450 persil  Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan Kepala Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal diareal Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berbatasan dengan hutan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) tersebut, diminta untuk diproses sesuai UU No.18 Tahun 2013 tentang Perlidungan dan perusakan hutan.“Penerbitan 450 SKGR yang dikeluarkan, Umar Kepala Desa Siambul itu, dikuasai Saibun Sinaga asal Sumatra Utara yang saat ini  dikelola menjadi lahan perkebunan kelapa sawit dan sebahagian telah berproduksi.”ujar Elfari Enos Marbun Ketua Lembaga Informasi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Inhu di Pematang Reba,(22/12).

Seharusnya jelas dia, bahwa Umar selaku kepala desa di Siambul tersebut diproses sesuai aturan.

Apapun  ceritanya, menerbitkan SKGR dalam HPT sudah salah, dan bukan kewenangan kepala desa mengeluarkan itu, kecuali fungsinya hanya pembinaan masyarakat.

Selain itu, juga diatur dalam UU yang di Intruksikan Presiden RI No.4 Tahun 2005 lalu, bahkan Gubernur Riau telah menyurati Bupati untuk meminta kepala  desa tidak menerbitkan surat di areal hutan tanpa  izin.

” Saya minta ditindak tegas serta ditangkap kepala desa dan camat jika terbukti mengeluarkan bentuk SKT/SKGR di kawasan hutan,” pinta Marbun tegas.

Dijelaskan lagi, tidak mungkin pemilik bisa menguasai lahan tanpa ada surat, apalagi sedemikian luas hingga 900 hektar  dalam HPT. Artinya’ pasti ada kepentingan jika  berani mengeluarkan suratnya.

Nah lanjutnya Marbun lagi, apakah perlakuan tersebut harus dibiarkan,  dan Bupati Inhu seharusnya berbuat penegasan untuk bertindak.

Hasudungan Gultom, SH membenarkan adanya SKGR, saat itu sebagai temuan tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Provinsi Riau yang dikeluarkan Kepala  Desa Siambul Umar dan ditanda tangani Camat Batang Gansal.

“Semua jumlah SKGR itu ada 450 persil (900) hektar yang menjadi bukti penguasaan lahan oleh Saibun Sinaga di Talang Tanjung Desa Siambul,” akuinya PH Martua Sinaga yang saat ini tahanan Jaksa Negeri Rengat.

SKGR itu sebutnya’ dikeluarkan Tahun 2012 lalu dengan berpariasi atas nama yang sebahagian ada nama dari keluarga pemilik usaha kebun tersebut.

“Kita minta, pelaku yang mengeluarkan surat tanah dalam HPT tersebut, dijerat sesuai UU Kehutanan,” katanya. (Rolijan )

Komentar