LSM-KPK Pertanyakan Penangkapan Kapal Bermuatan 18 Ton Kayu untuk BSPS Meranti, Minta Presiden Turun Tangan!

SELATPANJANG, MORALRIAU.COM – Penangkapan kapal pengangkut sekitar 18 ton kayu olahan yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pembangunan rumah masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Meranti menuai sorotan.

Ketua Divisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK), Muhamad Rafi, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Satuan Tugas (Satgas) Bea Cukai Riau-Kepri terkait penangkapan kapal tersebut.

Menurut Rafi, persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius. Pasalnya, kayu olahan yang diangkut kapal tersebut diklaim diperuntukkan bagi pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah yang tengah menantikan bantuan pemerintah untuk mendapatkan hunian layak.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Rafi, kapal pengangkut sekitar 18 ton kayu olahan itu diketahui bertolak dari Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, menuju Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, pada Kamis (29/10/2026).

“Terus terang, kami dari LSM-KPK sangat kesal terhadap kinerja Satgas Bea Cukai Riau-Kepri yang kami nilai perlu dievaluasi. Jangan sampai penegakan aturan justru tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan pemerintah,” tegas Rafi.

Ia menilai, apabila benar kayu tersebut diperuntukkan bagi pembangunan rumah penerima BSPS Merah Putih, maka persoalan ini harus segera ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap dokumen pengangkutan, asal-usul kayu, tujuan distribusi, serta status barang menjadi penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Rafi juga meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan mendorong evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas Bea Cukai di wilayah Riau-Kepri.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Ia berharap aparat berwenang dapat menjelaskan secara terbuka dasar hukum serta alasan dilakukannya penindakan terhadap kapal pengangkut kayu tersebut.

Soroti Prioritas Pengawasan Bea Cukai

Tak hanya persoalan penangkapan kapal, Rafi juga menyinggung pentingnya pengawasan Bea Cukai terhadap aktivitas kepabeanan dan potensi pelanggaran ekspor di sejumlah wilayah pelabuhan di Riau-Kepri.

Ia berharap pengawasan tidak hanya berfokus pada satu persoalan, tetapi juga dilakukan secara menyeluruh terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara.

“Masih banyak pekerjaan rumah Bea Cukai yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait dugaan aktivitas ekspor yang berpotensi menghindari kewajiban pajak maupun ketentuan kepabeanan. Ini juga harus menjadi perhatian serius,” ungkapnya.

DPRD Meranti Diminta Jangan Tinggal Diam

Di tengah polemik tersebut, Rafi turut mengapresiasi perhatian sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang dinilainya memiliki kepedulian terhadap kepentingan masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah layak huni.

Ia meminta DPRD Meranti tidak hanya berhenti pada perhatian dan pernyataan, tetapi juga mengambil langkah konkret dengan membawa persoalan ini ke tingkat pemerintah pusat apabila diperlukan.

“Jika perlu, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti harus kita dukung untuk mendesak agar persoalan ini segera dibawa ke DPR RI. Kami meminta DPR RI memberikan perhatian sehingga program nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat Meranti dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Rafi menegaskan, LSM-KPK mendukung penuh program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk program BSPS Merah Putih yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan distribusi material bantuan harus diselesaikan secara transparan, berdasarkan aturan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang sedang berharap memiliki rumah layak huni justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan yang belum mendapatkan kejelasan,” tutup Rafi.

Hingga berita ini disusun, kami menunggu klarifikasi dari pihak Bea Cukai Riau-Kepri mengenai dasar penindakan, status hukum kapal dan muatan kayu tersebut, termasuk dokumen serta tujuan resmi pengangkutannya. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan satu pihak. (Mihrab.P)

Komentar