LKA Luhak Tambusai Tuding PT. Hutahayan Melanggar UU

ROHUL, MORALRIAU.COM – Terkait pemberitaan LKA Luhak Tambusai yang kesalkan pihak PT Hutahayan yang telah menguasai tanah Ulayat dan melanggar aturan perundang-undangan, tepat pada Selasa (28/07/2020) siang, LKA Tambusai, Pemkab Rokan Hulu (Rohul) dan pihak PT Hutahayan menggelar pertemuan tertutup di Mapolres Rokan Hulu,

Agenda yang di fasilitasi oleh Kapolres Rokan Hulu itu dihadiri oleh Waka Polres Rokan Hulu Kompol Willy Kartamanah, AKS.M.Si, Ketua PN Pasir Pengaraian Sunoto, SH.,MA, Kabag Adwil Kab. Rokan Hulu M. Franovandi, S.STp, M.Si, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab. Rokan Hulu Mukhliaar, SH, Kasi Intel Kajari Kab. Rohul Ari Supandi,

Juga turut hadir, Ketua LAMR Kab. Rokan Hulu H. Zulyadaini, Kasi Sengketa Konflik Pertanahan BPN Kab. Rohul Misdawati, Kabid Sarpras Dinas Peternakan dan Perkebunan Kab. Rohul, Samsul Kamar, Kepala UPT KPH Rokan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Yosevrisal Putra, SP, Camat Tambusai Muamer Ghadafi utusan LKA Tambusai dan perwakilan PT. Hutahayan.

Dalam penjelasan M Taufik dengan gelar Datuk, mediasi yang difasilitasi oleh Polres Rokan Hulu merupakan dalam rangka mencari solusi atas permasalahan lahan antara Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Tambusai dengan pihak PT. Hutahayan Kecamatan Tambusai yang berpotensi menimbulkan Konflik diantara kedua belah pihak.

“Terdapat beberapa tuntutan kami dari LKA Tambusai Kepada PT. Hutahayan yang dianggap telah melanggar perundang-undangan dan memanfaatkan tanah Ulayat LKA Luhak Tambusai,” jelas Taufik.

“Kami menuntut tentang lahan 20 % untuk Plasma Koperasi LKAM Luhak Tambusai, Penyaluran CSR Perusahaan untuk biaya operasional LKAM Luhak Tambusai, Penyerapan tenaga kerja untuk anak kemenakan melayu Luhak Tambusai dan kami berharap dilakukan pengukuran ulang lahan milik PT. Hutahayan dengan disaksikan langsung LKA Luhak Tambusai dan Forkopimda Rokan Hulu,” tambahnya panjang lebar.

Dalam agenda, disepakati rapat di tunda sampai selasa (11/08/2020) tepat 14.00 WIB di Rupatama Polres Rokan Hulu.

“Diharapkan pada pertemuan selanjutnya, pemilik atau pengambil keputusan dari PT Hutahayan juga dapat hadir, sehingga semua persoalan dapat segera selesai,” imbuhnya. (h.nst/Awi)

Komentar