Lima Tersangka Pemilik Narkoba Diciduk Polisi

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Sektor Polsek Rengat Barat, Kabupaten lndragiri Hulu telah berhasil tangkap 5 pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada sabtu sekira pukul 11.00 wib, tentang adanya orang yang berjenis laki-laki yang tinggal di Perumahan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten lnhu, di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Inhu yang diduga telah memiliki narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan Masyarakat tersebut sekira pukul 13.35 WIB, telah dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.IK. melalui Paur Humas Polres lnhu Misran, melalui Rilis Relase Grup Polres Inhu.

“Kita berhasil mengamankan Dani Rajasa Wardana  alias Dani 39 yang berstatus sebagai ASN warga Perumahan Dinas PUPR tepatnya dibelakang kantor Dinas Perhubungan (Dishub) lnhu,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut di peroleh informasi bahwa pelaku mendapat kan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang temannya yang beralamatkan di Rengat.

Sekira pukul 14.42 wib, pelapor dan rekan rekan melakukan kembali pengembangan kasus dengan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, dari penggerebekan tersebut diamankan 4 (empat) orang diduga pelaku, lalu dilakukan penggeledahan rumah tersebut.

Adapun tersangka yang diamankan adalah Muhammad Ali alias Ali 41 Tahun, Awaludim alias Udin 40 Tahun, Sopianadi alias Adi 30 Tahun dan Afrizal alias Ijal 44 Tahun.

Keempat tersangka diamankan 14 bungkus plastik kecing bening berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu memiliki berat dengan pembungkus (kotor) sekitar 2,27 (dua koma dua tujuh) gram dan 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis Shabu Shabu yang ditemukan didalam kaleng dibawah meja didalam rumah memiliki berat dengan pembungkus (kotor) sekitar 7,57 (tujuh koma lima tujuh) gram.

Selain itu juga diamankan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000, 3 (tiga) buah korek mancis,1(satu) unit tablet merk Advan warna hitam, 1(satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam, 1(satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1(satu) unit handphone merk Samsung Duos warna hitam, 1 (satu)unit handphone merk Ding ding warna hitam, 1(satu) buah kaleng aluminium bertuliskan Almond Bites, 4(empat) buah plastik bening ukuran sedang, 2 (dua) buah pipet plastik, 1(satu) buah timbangan elektrik merk Constant dan 70 (tujuh puluh) buah plastik bening kecil dalam keadaan kosong. TIM MR.
(Rolijan)