Tim KPK melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel aspal flyover Jalan Soekarno Hatta-Tuanku Tambusai, Simpang Mal SKA Pekanbaru, tahun 2023 lalu.
PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Flyover (jalan layang) Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta atau yang dikenal simpang SKA. Ternyata, pencekalan ini sudah dikeluarkan KPK sejak 16 Januari 2025 lalu.
Kelima tersangka tersebut adalah Yunannaris (Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Tahun 2018), Gusrizal (pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci/Detail Engineering Design atau DED dari PT Plato Isoiki, Triandi Chandra (Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya), Elpi Sandra (Direktur PT Sumbersari Ciptamarga), dan Nurbaiti (Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Flyover SKA 2018).
“Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia dengan inisial YN, TC, ES, GR dan NR,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin (27/1).
Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas yang diduga merugikan keuangan negara. Di mana perhitungan sementara, kerugian negara pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp60 miliar.
‘’Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” terangnya.
Dia menegaskan, pada 10 Januari 2025 lalu, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara tersebut dan ditetapkan lima orang tersangka meski hingga saat ini belum dilakukan penahanan. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan,” jelasnya. Dari hasil pengembangan penyidikan nanti, Tessa tidak menampik akan ada tersangka baru. Namun untuk saat ini kata dia belum ada. “Belum ada,” ujarnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1) lalu mengatakan, YN sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau sekaligus KPA dan PPK serta GR selaku pihak swasta mengambil alih pekerjaan review rancang bangun rinci detail engineering desain (DED) dari PT PI.
Kemudian GR meminjam bendera perusahaan PI yang menjadi konsultan perencana dan pekerjaan review DED Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta dan menyepakati fee perusahaan sebesar 7 persen. “Dari awal sudah ada fee 7 persen atau pinjam bendera,” jelas Asep.
Kemudian NR selaku kepala PT YK cabang Pekanbaru yang merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi flyover tersebut tahun 2018. Sementara ES selaku Direktur PT SC dan TC Dirut PT SHJ melakukan kerja sama operasional (KSO) dalam dengan nama Cipta Marga Semangat Hasrat menjadi kontraktor pelaksana dalam pekerjaan pembangunan flyover tersebut.
Selanjutnya, pada 17 Oktober diumumkan lelang dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp8.002.599.050 untuk review. Kemudian pada 12 November 2017 dilakukan kesepakatan fee peminjaman bendera sebesar 7 persen dari total nilai kontrak yang disepakati.
Kemudian pada 13 November 2017 dilakukan free construction meeting antara calon pemenang dengan PPK dan ditandatangani dokumen kontrak dengan nilai Rp601.098.500 di bawah 8 persen dari nilai HPS masa kontrak 6 hari kalender dengan pihak pertama. Berikutnya, pada 18 Desember 2017 dilakukan addendum kontrak menjadi Rp544.998.500 dengan masa kontrak 45 hari kalender.
Pada 10 Januari 2018, YN mengirim surat permohonan lelang ditujukan kepada Karo Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Riau CQ Unit Pelayanan ULP Barang dan Jasa terkait permohonan agar dilakukan lelang pembangunan flyover dimaksud.
YN menetapkan HPS Rp159.384.251.000. Penyusunan HPS tidak dibuat perhitungan detail dan data ukur dan tidak disertai dengan perubahan gambar desain. Jadi di sini HPS-nya adalah Rp159.384.251.000,” jelas Asep.
Asep menyatakan, setelah dilakukan penelitian bahwa berdasarkan hasil penghitungan sementara yang dilakukan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Oktober 2023 lalu, nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut hanya berkisar Rp58 miliar di luar jasa pengawas dan konsultan. “Jadi total hampir setengah lebih kerugiannya itu. Kerugian negara sekitar Rp60 miliar lebih,” tegas Asep.
Atas dugaan Tipikor Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2018 ini, sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. “Jadi pakai pasal 2 dan pasal 3 ya,” tegasnya.
Untuk pengembangan perkara ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor Pemerintahan Provinsi Riau tahun ini. Senin (20/1) lalu, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) di Jalan SM Amin.
Selanjutnya, Rabu (22/1), dua kantor sekaligus yang digeledah yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau di Gedung 9 Lantai Kompleks Kantor Gubernur Riau Jalan Sudirman Pekanbaru dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru. Sumber riaupos (*)












Komentar