PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan kedudukannya dalam norma adat menjadi sorotan dalam Bengkel Hukum Acara Adat bertema Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau, Sabtu (17/10/2026) di Balai Adat LAMR, Pekanbaru.
Forum yang menjadi rangkaian peringatan Hari Kebudayaan Nasional itu turut mengemukakan wacana pembentukan hukum adat Melayu serumpun yang dapat bersinergi dengan hukum nasional.
Perwakilan Lembaga Adat Rumpun Melayu dari Sumatera Barat, Datuk Kayo, dalam sesi diskusi menyampaikan bahwa LGBT bertentangan dengan adat, meskipun menurut pandangannya persoalan tersebut tidak diatur sebagai tindak pidana dalam hukum pidana nasional.
Datuk Kayo juga menilai hukum adat perlu menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan masyarakat. Menurutnya, Riau telah mengambil langkah awal dengan membahas hukum acara adat dalam kerangka KUHP Nasional.
“Kita berharap nantinya ada hukum adat serumpun Melayu yang bersinergi,” ucap Datuk Kayo.
Wacana tersebut membuka pembahasan lebih luas mengenai bagaimana nilai dan norma adat Melayu dapat diakomodasi dalam sistem hukum nasional, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan ketentuan perundang-undangan.
Narasumber Endang Suparta, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), mengatakan tindak pidana adat perlu dirumuskan secara jelas melalui Peraturan Daerah (Perda), termasuk kriteria pelanggaran, mekanisme penanganan, dan bentuk sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Riau, Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H., menyoroti potensi benturan antara hukum adat dan hukum nasional. Menurutnya, penerapan hukum adat yang berbeda-beda di setiap daerah menjadi tantangan tersendiri sehingga diperlukan evaluasi dan perumusan aturan yang mampu menjembatani perbedaan tersebut.
Moderator bengkel Syaiful Anuar menyebutkan, berdasarkan catatannya, kegiatan ini menjadi langkah pertama di Indonesia dalam membahas kemungkinan pengintegrasian hukum adat ke dalam hukum positif melalui forum bengkel hukum adat.
Pembahasan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi perumusan hukum adat Melayu serumpun yang tetap berakar pada nilai-nilai adat, sekaligus berjalan selaras dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip hak asasi manusia. ***
