LBH Indragiri Dampingi Ratusan Korban Penipuan Beli Tanah Desa Anak Talang

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM -Sedikitnya ada 186 kapling dengan luas 372 haktar lahan perkebunan kelapa sawit diduga digelapkan oleh perangkat desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, tidak tanggung tanggung, penipuan yang dilakukan oknum pemerintah desa tersebut mencatut nama koperasi Motah Makmur mitra perusahaan perkebunan PT Tasma Puja.

Informasi yang berhasil di himpun wartawan Jum’at (15/10/2021) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Batas Indragiri (LBH Indragiri), dugaan penipuan dan penggelapan tersebut selain dilakukan oleh oknum perangkat desa melibatkan tokoh masyarakat desa Anak Talang serta pengurus koperasi Motah Makmur sejak tahun 2010, dimana korban membeli 2 haktar lahan yang akan ditanami kelapa sawit oleh mitra koperasi yaitu PT Tasma Puja.

Berdasarkan hitungan semantara yang dilakukan LBH Indragiri, pelaku berhasil mengumpulkan uang dari para korban senilai lebih kurang Rp5 milyar, uang tersebut diambil dari ratusan korban dengan modus menjual tanah per-kapling berukuran 2 haktar yang disertai Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) selain ada tanda tangan Kepala desa juga dibubuhi tanda tangan camat dan stempel.

Direktur eksekutif LBH-I Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana SH MH menjelaskan, sejumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tanah, sudah membuat kuasa ke LBH Indragiri untuk memohonkan pendampingan hukum. “Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap perantara, kami sudah memahami seluruh alur berkas,” kata Rachman.

Rachman menegaskan, LBH- Indragiri akan mengusut tuntas dugaan penipuan dan penggelapan lahan di Desa Anak Talang yang melibatkan banyak nama. “Korban menuntut kerugian akibat olah pelaku, baik materil maupun inmateril,” kata Rachman advokat lulusan universitas Bung Karno Jakarta ini.

Salah satu korban, Ade Fadli yang tercatat sebagai warga desa Kuala Gading menjelaskan, kalau dirinya ada membeli 10 kapling kebun sawit atas nama dirinya di Desa Anak Talang, namun dirinya tidak mendapatkan kebun, padahal tanah kebun yang dibelinya disertai dengan SKGR dan surat menyurat keanggotaan koperasi Motah Makmur.

“Kami keluarga iuran beli tanah kebun dan dijanjikan kebun jadi dari koperasi Motah Makmur, tapi sampai saat ini tidak pernah direalisasikan, padahal kami sudah bayar lunas setelah terima surat tanah,” kata Ade Fadli.

Menurut Fadil, jual beli tanah masyarakat anak talang sudah yerjadi tahun 2010,.saat itu Kades atas nama Syahrul Sidik alias Onggok, dan kemudian di zaman ladenya atas nama Firdaus. “Perantara jual beli tanah kebun dan kebun sawit yang dijanjikan atas nama Ujang BTN, Suherman, Suwarman mereka tinggal di Desa Anak Talang,” kata Ade.(Rol)

Komentar