Langgar PSBB di Sidoarjo Bisa Dihukum Makamkan Jenazah Corona

MORALRIAU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bakal memberikan sanksi sosial untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah mereka. Sanksi yang diberikan mulai dari bekerja di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah yang meninggal karena virus corona.

Sanksi yang masih dalam tahap sosialisi itu tertuang dalam aturan baru tahap dua PSBB di Pemkab Sidoarjo. Disebutkan pula setiap warga yang hendak bepergian keluar rumah agar memiliki surat keterangan jalan dari RT/RW setempat jika tidak ingin dijatuhi sanksi.

“Bagi pelanggar PSBB yang tidak membawa surat keterangan jalan dari RT/RW setempat saat bepergian nantinya dijadikan sebagai pekerja sosial yang bisa ditempatkan di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah covid-19,” dikutip dari siaran Cnnindonesia Tv, Sabtu (16/5).

Pada Jumat (15/5) petugas gabungan keamanan dari Satpol PP dan Polresta Sidoarjo terlihat melakukan sosialisasi aturan baru tersebut.

“Tunjukkan KTP, sama tanda tangan kalau menyanggupi peraturan yang baru,” ujar Astrid salah satu pelanggar saat dimintai keterangan.

Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin berharap aturan tersebut bisa membuat masyarakat mendukung tugas-tugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo.

“Harapan kami dengan kerja sosial nanti mereka timbul kesadaran. Yang dulu cuek pada akhirnya mereka akan mendukung tugas-tugas gugus tugas covid-19,” ujarnya.

Kabupaten Sidoarjo tengah melaksanakan PSBB tahap kedua yang sudah berlangsung sejak 12 Mei 2020 dan akan berakhir pada 25 Mei 2020.

Kasus positif virus corona di Sidoarjo sendiri mencapai lebih dari 200 orang.

 

 

 

sumber cnnindonesia.com

Komentar