Langgar Aturan PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Denda Dua Kedai Kopi

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menggelar razia untuk menerapkan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 4, Rabu (28/7).

Dua kedai kopi didenda karena menyalahi aturan. Kepala Sarpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, dua kedai kopi itu berada di Jalan Soebrantas.

Kedua tempat usaha ini didenda masing-masing sebanyak Rp500 ribu. Sanksi itu sudah diterapkan ke beberapa tempat lainnya selama PPKM.

“Kafe atau kedai kopi yang kita temukan di Jalan Soebrantas. Kita sanksi denda karena memang boleh buka, tapi jumlah yang diterima makan di tempat melebihi kapasitas bahkan hampir penuh,” ujarnya.

Dalam aturan PPKM Level 4 ini, Pemko membuat kebijakan bahwa kedai kopi tidak boleh dibuka namun kapasitas hanya 25 persen dari hari normal. (pgi)