PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mengimbau kepada pengusaha angkutan umum untuk melakukan uji kelayakan kendaraan secara berkala.
Kepala UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru, Muhammad Nasri MSi mengatakan, uji kelayakan kendaraan wajib dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali.
“Kita imbau pengusaha angkutan umum untuk rutin melakukan pengujian kendaraan bermotor setiap enam bulan sekali,” ujar Nasri, Senin (30/11/2020).
Menurutnya, uji kelayakan kendaraan wajib dilakukan setiap angkutan umum. Baik angkutan barang maupun angkutan penumpang.
Hal itu untuk memastikan kelayakan kendaraan dalam beroperasi sehari-hari, demi keselamatan berlalu lintas.
“Saat uji di sini, maka kita cek seluruh kelengkapan dan layak atau tidaknya kendaraan tersebut beroperasi,” terangnya.
Pihaknya juga tetap melakukan pengawasan terhadap para angkutan umum. Melalui Wasdal Dishub Pekanbaru pihaknya melakukan penertiban bagi angkutan yang tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor.
“Rutin dilakukan pengawasan, terutama dititik pintu masuk Kota Pekanbaru,” pungkasnya. (pgi)
