Lakukan Pencurian di Dua TKP, Warga Aursati Ditangkap Polisi

TAMBANG, MORALRIAU.COM – Seorang pelaku berinisial DA (26) warga Desa Aursati Kecamatan Tambang ditangkap Polisi, Kamis (28/12/2023). pasalnya pelaku terbukti telah melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Korban pertama Amsar (55), pelaku melakukan aksinya pada Jum’at (15/12/2023) sekitar jam 06.00 Wib di Masjid Al Jama’ah Tual Jama’ah Desa Aursati. Korban kedua Nurdin Efendi (36) ia melakukan aksinya pada Kamis (28/12/2023) sekitar jam 04.00 Wib di Jl. Danau Bingkuang Terantang, Desa Aursati.

Dikatakan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, pelaku ini melakukan pencurian sudah kedua kali. “Ia kita tangkap berkat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Aursati sering terjadi pencurian,” Jelasnya.

Setelah para korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidilan dan diketahuilah siapa pelakunya. “Ia kita tangkap dan pelaku mengakui segala perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Awal terungkapkan kejadian ini Amsar yang merupakan pengurus masjid mendapat kabar bahwa mesin air merk Simizu milik Masjid sudah hilang. “Setelah itu, salah satu masyarakat melihat pelaku membawa mesin air bersama Istrinya kearah jalan ke Danau Bakuok dan pihak pengurus masjid mengalami kerugian Rp 1,1 juta,” Katanya.

Setelah itu, kapolres memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian. Kemudian pada Kamis (28/12/2023) pelaku berhasil ditangkap.

Selanjutnya pelaku diinterogasi dan mengakui telah melakukan pencurian mesin air merk Shimizu milik Masjid dan juga mengakui telah mengambil mesin kompresor dari rumah korban Nurdin Efendi.

“Dari pelaku berhasil kita amankan Sepeda Motor tanpa nomor polisi, mesin air merk shimizu, gergaji beso, gembok kondisi rusak dan Kompresor,” pungkas Kapolsek. (lis)

Komentar