PEKANBARU, MORALRIAU.COM- Selain pelaku berinisial RM (37), Polda Riau juga menyita uang senilai Rp33 juta sebagai barang bukti.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, pelaku berhasil ditangkap saat tengah berada di warung kopi Jakarta jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Dimana pada saat penangkapan polisi menemukan uang senilai Rp10 juta. Sedangkan setelah dikembangkan polisi kembali menemukan uang sebesar Rp23 juta.
“Tersangka melanggar pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Dimana tersangka meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang hendak mengurus surat tanah (SKT dan SKGR),” paparnya.
Rincinya, penangkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Sabar F selaku pembeli tanah. Ia mengatakan telah dimintai uang sebesar Rp10 juta oleh tersangka agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani. Kemudian tim satgas saber pungli Ditkrimsus Polda Riau langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka.
“Kita dapatkan uang sekitar Rp10 juta dalam jok motor dinas plat merah merk Honda Supra. Dan membawa tersangka barang bukti ke Ditreskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sementara, dari hasil pemeriksaan sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp. 25 juta kepada Haslinah Murni selaku penjual tanah dan di beri Rp23 juta.
Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di subdit 3 Ditreskrimsus dan dilakukan penahanan untuk 20 hari.
“Untuk ancaman hukuman pidana yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tutupnya.
sumber riauterkini












Komentar