Kurangi Polusi, Pemerintah akan Kenakan Cukai Emisi Kendaraan Bermotor

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor. Objek yang dikenakan cukai adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 (karbon).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan pemerintah mengusulkan pengenaan cukai emisi karbon. Emisi karbon ditimbulkan kendaraan berbahan bakar fosil berkontribusi pada perubahan iklim.

“Kalau emisi kendaraan bermotor dikenakan cukai maka objeknya kendaraan bermotor menghasilkan emisi CO2. Ini sesuai program pemerintah yang ingin dorong produksi kendaraan berbasis listrik yang emisinya jauh lebih kecil,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (19/2). Dikutip dari jawapos.

Sri Mulyani menjelaskan subjek cukai atau yang wajib membayar cukai emisi karbon adalah pabrikan produsen dalam negeri dan importir. Adapun pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulannya.

“Dilakukan berkala pembayarannya dan dibayar saat barang keluar dari pabrik. Mekanisme pengawasan sama seperti cukai, registrasi laporan pengawasan dan audit,” tuturnya.

Sri Mulyani menuturkan, jika tarif cukai ini diterapkan, maka potensi penerimaannya bisa mencapai Rp 15,7 triliun per tahun. Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian atau pembebasan kepada beberapa kendaraan.

Mereka antara lain kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.

“Kendaraan umum pemerintah keperluan khusus seperti ambulans, damkar, dan bus angkutan juga tidak dikenakan. Meski bertahap harus ada program insentif agar mereka lebih green,” pungkasnya. (*)

Komentar