Kunjungan Silaturahmi Bapemperda Bengkalis di Kemenkumham Riau

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Kepala Kanwil Kumham Riau, Lucky Agung Binarto bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siti Cholistyaningsih, dan jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Riau menerima kunjungan silaturahmi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis belum lama ini.

Kepala Kanwil Kumham Riau, Lucky Agung Binarto mengucapkan terimakasih atas koordinasi dan komunikasi yang telah terjalin dengan baik selama ini antara Kanwil Kumham Riau dan DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Lucky Agung Binarto menyampaikan mengenai program Pemerintah mengenai Omnibus Law yaitu, simplifikasi atau penyederhanaan dari produk hukum yang banyak kemudian digabung menjadi satu sehingga menjadi lebih efektif.

“Peraturan daerah yang dibentuk bertujuan untuk memudahkan bukan untuk mempersulit masyarakat. Jadi Perda yang dihasilkan harus berkualitas, bukan mengejar kuantitas, sehingga akan dihasilkan regulasi yang mempercepat investasi dan mensejahterakan kehidupan masyarakat,” ucap Kakanwil.

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih menjelaskan, menurut Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa mengharmonisasikan, membulatkan dan memantapkan konsepsi rancangan perda merupakan tugas dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam kunjungannya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bengkalis menyampaikan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020. Berharap dengan adanya pendampingan dari Kanwil Kumham Riau akan dihasilkan Perda yang berkualitas yang telah diharmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga dapat diterima dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bengkalis. (mcr)

Komentar