PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Sidang sengketa informasi antara Hari Jummaulana, S.I.Kom., M.I.Kom., selaku pemohon, dengan Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kampar kembali ditunda. Penundaan tersebut menuai kritik dari kuasa hukum pemohon, Rion Setya, SH, yang meminta Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau bersikap tegas terhadap pihak termohon.
Rion menilai, penundaan sidang yang berulang kali terjadi menunjukkan pihak termohon belum memenuhi kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk mengikuti persidangan.
Sengketa informasi tersebut berkaitan dengan permohonan informasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar dengan Nomor Register 063/PSI/KIP-R/VIII/2026.
Sidang dengan agenda pemeriksaan awal itu digelar di Kantor KI Riau, Kamis (15/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Yulianti, didampingi anggota majelis Ahmad Rohyan Qadri dan Jamadi Sitahutan.
Rion menjelaskan, pihak termohon yang dihadiri Bagian Hukum Kampar itu tidak dapat mengikuti persidangan karena belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan majelis. Di antaranya, surat kuasa dan surat perintah tugas (SPT).
“Penjelasan yang kami dengar dalam persidangan, pihak termohon sebelumnya sudah diberikan waktu penundaan pada minggu lalu dengan alasan surat kuasa belum ditandatangani. Namun, pada sidang hari ini, mereka kembali tidak membawa surat kuasa maupun SPT,” kata Rion, yang juga merupakan pegiat keterbukaan informasi.
Menurutnya, pihak pemohon sebenarnya telah memberikan kelonggaran agar termohon tetap dapat hadir dalam persidangan, dengan syarat menunjukkan surat perintah tugas.
“Tadi kami dari pihak pemohon sudah memberikan kelonggaran kepada mereka untuk hadir dalam persidangan, dengan syarat harus memperlihatkan surat perintah tugas atau SPT,” ujarnya.
Namun, Rion menyayangkan karena dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat ditunjukkan saat persidangan berlangsung.
Ia menilai, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pihak PPID Kabupaten Kampar dalam mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi di KI Riau.
“Surat kuasa belum ada, bahkan surat perintah tugas pun disebut masih dalam perjalanan. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pihak termohon tidak bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan sengketa informasi,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Rion berharap KI Riau dapat mengambil sikap tegas agar proses penyelesaian sengketa informasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak terus berlarut-larut akibat ketidaksiapan pihak termohon.
Ia juga menyoroti sikap majelis yang dinilainya terlalu memberikan kelonggaran kepada pihak termohon, meskipun sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persidangan.
“Tadi ketua majelis bermohon kepada termohon. Menurut kami, tidak seharusnya majelis bermohon kepada termohon. Yang diperlukan adalah ketegasan majelis agar proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Rion.
Ia berharap, ke depan KI Riau dapat memberikan kepastian dalam proses persidangan sehingga hak pemohon atas penyelesaian sengketa informasi tetap terlindungi dan setiap perkara dapat segera dituntaskan.
Sementara itu perwakilan termohon dari Bagian Hukum Kampar yang hadir pada persidangan menanggapi bahwa pihkanya telah berikhtiar maksimal mungkin, termasuk menyiapkan berkas.
Ia mengakui proses penandatanganan surat kuasa masih berlangsung. Sebab PPID Utama Kampar sedang dinas luar bersama Bupati. (wir)












Komentar