KSBSI Minta Keluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Ribuan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksinya di DPRD Provinsi Riau Jalan Jend. Sudirman, kedatanganya serikat buruh tersebut menyampaikan aspirasi salah satunya meminta dikerluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja, Kamis (13/8/2020).

Koordinator Lapangan (Korlap) Novem Hutauruk mengatakan keluarkan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja, kerena regulasi yang tertuang dalam rancangan draf RUU tersebut banyak mendegradasi hak-hak buruh.

Jikalau kata Novem, dirubahnya RUU Ketenagakerjaan, maka lakukan harmonisasi aturan, karena dari sekian banyak regulasi ketenagakerjaan tidak ada yang bisa mengakomodir hak buruh.

“Maka terhadap RUU ketenagakerjaan diadakan perubahan, klaster ketenagkerjaan harus dibahas secara khusus, tidak dirancang dalam RUU Omnibus Law. Namun dirancang secara tersendiri,” kata Novem, usai pertemuan dengan anggota DPRD Riau di ruang Medium.

Novem menjelaskan beberapa poin dalam RUU Omnibus Law salah satunya menghapus upah minimum kota, kabupaten dan upah sektor. Dia mencontohkan, kalau diterapkan upah minimum provinsi saja, maka akan terjadi pengurangan upah, karena pengupahan disetiap kabupaten/kota berbed-beda.

“Kalau diterapkan upah minimum provinsi, akan terjadi kesenjangan dalam pengupahan, ini yang kita tidak mau,” ungkap Novem yang juga Advokasi Korwil KSBSI Riau.

lanjut Korlap, kalau tuntutan ini tidak diakomodir, aksi seperti ini (demo,red) akan terus terjadi. Dia berharap anggota DPRD Riau agar dapat mangakomodir dan memahami apa yang menjadi tuntutan KSBSI dan meyampaikan ke pusat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran mengatakan, aspirasi buruh tergabung dalam KSBSI itu akan disampaikan ke pusat. “Insya Allah, kita sampaikan,” katanya. (wir)

Komentar