ROHUL, MORALRIAU.COM – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Rokan Hulu Bersatu akan mendatangi Kantor KPU Sebagai akibat ketidak transparanan dalam pengelolaan Dana Untuk Publikasi, hal ini diungkapkan Rian Alfian saat ngopi bersama Puluhan Wartawan baik dari Media, Cetak Online maupun Electronik di Warung di Jalan Diponegoro Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Kamis (07/11/2020) Siang.
Sejumlah Wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Rokan Hulu Bersatu, akan menuntut tentang kejelasan Anggaran Publikasi Untuk Media karena diindikasikan banyak kecurangan dalam penggunaannya,” Ujar Alfian atau yang lebih dikenal dengan Panggilan Alfian Tob.
“Sudah bukan rahasia umum lagi kalau penganggaran Dana Publikasi di KPU diambil oleh Media Orang-Orang Terdekat dengan KPU saja,” ungkapnya lagi.
Oleh sebab itu, Kami berencana akan mendatangi KPU agar Pihaknya bisa menunjukan Besaran Dana dan Media mana saja yang telah bekerjasama dengan Pihak KPU serta apa saja kriterianya sehingga hanya sebagian media yang bisa bekerjasama dengan Pihak KPU,” Ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Rokan Hulu Halomoan Nasution mengatakan ketransparanan KPU dipertanyakan karena Dana Publikasi ini tidak diketahui. Jadi jika memang anggaran itu ada seharusnya dibagi ratalah jangan hanya media tertentu saja itu tidak Fair namanya, “Karna selama ini Media online ini juga berperan aktip meliput disetiap kegiatan KPU Rohul,” Tegasnya.
Sementara menurut Ketua Awi Dpc Rokan Hulu ini Persyaratan yang dimaksud dengan mengatas namakan himbauan Dewan Pers yang memper syaratkan bahwa Wartawan yang diakomodir di KPU Rohul hanya yang tergabung media yang sudah diverifikasi dan wartawan yang sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Terkait Persoalan ini Pimpinan Redaksi Oretan86.com Ramlan Lubis mengatakan disini teman-teman media hanya melaksanakan tugas Jurnalis, yang penting dalam menjalankan tugas dilengkapi identitas serta menyajikan berita yang berimbang tidak memberatkan sebelah pihak serta berita yang disajikan mengandung kebenaran dan fakta bukan berita yang Hoax,” jelasnya
Ditambahkannya dalam pasal 28f Undang- Undang Dasar 45 dengan jelas dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia jadi bukan hanya media Cetak saja yang harus di akomodir,” ucapnya.(Awi/rls)
