KPU Meranti Adakan FGD Terkait Peran KPID Riau dalam Kampanye Pilkada

MERANTI, MORALRIAU.COM – KPU Meranti mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dalam Pelaksanaan Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024, Minggu (22/9/2024).

Hadir dalam kesempatan itu Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Katmuji, Komisi Parmas dan SDM Hanafi, Ketua Bawaslu Syamsurizal, selaku Narasumber Falzan Surahman, para insan pers dari perwakilan beberapa organisasi, PWI, IWO, AWI, JMSI, MOI dan para LO Paslon, Anggota Kepolisian dari Polres Kabupaten Kepulauan Meranti serta para undangan yang hadir.

Dalam kesempatan itu Katmuji selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dalam sambutannya menuturkan dirinya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Falzan Surahman yang telah hadir sebagai pemateri.

“Saya juga ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Wartawan yang selama ini telah memberikan informasi terkait Pilkada serentak tahun 2024 ini,” ucapnya.

Pilkada serentak tahun 2024 ini sangat sempit dari sisi tahapannya, tidak seperti tahapan sebelumnya yang berjarak 10 hari, tahapan logistik, sosialisasi, kampanye, penetapan pencalonan, pemilihan, penetapan data dan Pemuktahiran data pemilihan semua berhimpitan.

Tahapan menuju pilkada serentak itu dimulai bulan Maret hingga bulan November 2024, hanya sekitar delapan bulan tahapan itu sangat padat, sehingga perlu konsentrasi bagi mengawal pelaksanaan pilkada.

“Untuk itu mari kita ikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan baik, agar kita mengerti bagaimana penyiaran pilkada serentak tahun 2024 ini, tentang pengiklanan media, televisi, media masa, elektronik,” tukasnya.

Hanafi Selaku Komisi bagian Farmas dan SDM menambahkan terkait iklan, KPU kabupaten Kepulauan Meranti berusaha untuk mengakomodir, namun tetap berdasarkan antrian.

Sementara Falzan Surahman dalam kesempatan itu mengatakan bahwa KPID Riau dalam tahapan pilkada serentak tahun 2024 ini berupaya untuk menjadi wadah terkait penyiaran serta memantau pelaksanaan penyiaran mulai dari radio maupun televisi.

Namun untuk media masa, cetak, elektronik dan media online tentu tetap mengacu pada aturan Dewan Pers, karena mereka yang berhak melakukan pengawasan terkait pemberitaan yang berimbang dan pelanggaran.

Untuk pengiklanan pada setiap Paslon, mengacu pada jadwal yang telah ditentukan 10 hari setelah jadwal ditetapkan, agar terhindar dari temuan, sehingga tidak merugikan Paslon, karena sanksi terberat adalah pembatalan Paslon dalam mengikuti kontestasi. (Mihrab.P)

Komentar