KPK Periksa Eks Menag Lukman soal Pengelolaan Haji

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berkaitan dengan penyelidikan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Keterangan dari Lukman dibutuhkan sebagai klarifikasi lanjutan dari penyidik terkait dua hal tersebut.

“Penyelidikannya terkait dengan pengelolaan haji di Kementerian Agama dan juga dugaan penerimaan gratifikasi,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (15/11).

Febri enggan membeberkan lebih jauh perihal pemeriksaan tersebut lantaran proses masih penyelidikan.

“Tidak mungkin kami jelaskan sekarang gratifikasi terkait apa. Nanti kami klarifikasi ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan,” ujarnya, seperti dimuat CNNIndonesia.

Terkait penyelenggaraan haji, KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap Lukman pada Mei 2019 lalu. Febri mengatakan pihaknya telah memberi rekomendasi agar tak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan haji.

“Ini penyelidikan yang terpisah, yaitu terkait dengan penyelenggaraan haji. Penyelenggaraan haji tentu yang berada atau diselenggarakan saat Menteri Agama yang jadi saksi hari ini masih menjabat,” ucap Febri Diansyah pada Rabu (22/5).

Lebih lanjut Febri menyatakan pemeriksaan hari ini juga untuk mendalami perkara secara utuh guna mendapat kesimpulan apakah bisa dinaikan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Nanti tentu kita lihat apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kalau bisa ditingkatkan ruang lingkupnya apa. Tapi sekarang yang kami lakukan masih di tahap penyelidikan,” ucapnya.

Saat menjadi saksi dalam sidang suap pengisian jabatan Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Lukman mengakui pernah menerima uang US$30 ribu dari keluarga raja Arab Saudi Amirru Sulton. Pemberian itu terkait dengan penyelenggaran MTQ internasional. Lukman tidak melaporkan penerimaan ini ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Sementara itu nama Lukman juga disebut dalam dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, Lukman disebut menerima uang Rp70 juta. Namun, perkara ini tidak menjadi materi pemeriksaannya hari ini. (*)

Komentar