MORALRIAU.COM – Polemik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dinilai sudah berada pada titik nadir. KPK yang tugas utamanya memberantas korupsi tapi justru memproduksi banyak masalah dan seakan tidak kunjung henti.
Koalisi Masyarakat Save KPK menyesalkan, berbagai kontroversi kebijakan Pimpinan KPK periode 2019-2023. Terlebih kini dinilai akan memberhentikan puluhan insan terbaik KPK, dengan alasan yang naif karena gagal melewati tes wawasan kebangsaan.
“Yang sangat menyesakkan dan membuat miris, sebagian besar insan pegawai yang diberhentikan adalah punggawa-punggawa KPK, yang mempunyai rekam jejak luar biasa karena telah berhasil menangani perkara mega akbar skandal korupsi,” kata anggota Koalisi Masyarakat Save KPK, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers daring, mengkutip dari jawapos Rabu (5/5).
Dia pun menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir penyelamat KPK, telah gagal menjalankan mandat utamanya sesuai pembukaan konstitusi. Karena telah membuat putusan yang berlawanan dengan ekspektasi publik. Padahal, proses revisi UU KPK itu dilakukan tanpa melibatkan publik atau menihilkan nilai-nilai demokrasi dan menabrak regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan serta tidak ditujukan untuk sepenuh-penuhnya untuk memberantas korupsi secara maksimal.
“Delapan Hakim MK telah memilih jalan seiring dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI yang secara sengaja dan sepakat untuk meruntuhkan KPK. Hal lain, MK juga mengabaikan untuk melihat dan memahami kontes terkini, pasca Transparency International melansir Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2020,” cetus Kurnia.
Menyoal alih status kepegawaian, sambung Kurnia, Ketua KPK Firli Bahuri dinilai telah gagal mengelola informasi terkait tes wawasan kebangsaan. Padahal, Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan, peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri.
Selain itu, yang terpenting juga perihal kepastian status dan independensi Pegawai KPK dalam melaksanakan tugas.
“Hal ini kami nilai sebagai penyiasatan hukum dari Ketua KPK yang sejak awal memiliki kepentingan dan agenda pribadi untuk menyikirkan para pegawai yang sedang menangani perkara besar yang melibatkan oknum-oknum yang kekuasaan. Tindakan di atas dapat dikualifikasi juga sebagai tindakan pelanggaran HAM,” tegas Kurnia.
Koalisi masyarakat save KPK meminta untuk menghentikan pemecatan terhadap 75 pegawai yang berintegritas. Terlebih asesmen tidak dapat digunakan dan bukan instrumen yang dapat dipakai untuk mengangkat atau tidak sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Itu sebabnya, assesmen harus dibedakan antara proses seleksi dan asesmen. Seleksi adalah pemilihan untuk mendapatkan yang terbaik atau penyaringan. Sedangkan asesmen adalah proses penilaian, pengumpulan informasi dan data secara komprehensif. Tindakan yang menyesatkan perbedaan antara seleksi dan assesmen tidak saja bersifat manipulative tapi juga suatu perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengakui, pada Kamis (27/4) pihaknya telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi ini merupakan prosedur bagi setiap pegawai KPK untuk menjadi ASN.
“Pada tanggal 27 April 2021 bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara,” ucap Cahya, Selasa (4/5).
Dia menyampaikan, hasil tes itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes, sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Cahya mengklaim, sampai saat ini hasil penilaian asesmen tes wawasan kebangsaan tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK. Dia berjanji akan mengumumkannya dalam waktu dekat, sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK. “Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK,” tegas Cahya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan pegawai KPK berpotensi tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN. Diduga sebanyak 75 pegawai tidak lolos tes tersebut. “Sekitar 70-80 enggak lolos,” ucap sumber internal.
Adapun nama-nama besar yang dikabarkan diberhentikan dari KPK antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, seluruh pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK yang berintegritas. (*)
















Komentar