Korwil Korsupgah V KPK Ungkap 4 Potensi Korupsi Pada Penanganan Covid-19

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Koordinator Wilayah (Korwil) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) V KPK, Andy Purwana menyampaikan ada empat potensi korupsi pada saat penanganan Covid 19.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan Video Conference (Vidcon) di Kantor Bapeda Provinsi Riau, Senin (18/05/20), bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya.

Andy Purwana mengatakan ini tentunya jadi perhatian bersama untuk pemerintah daerah, terkait hal yang menjadi perhatian lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi korupsi saat penanganan Covid 19.

“Yang menjadi potensi korupsi pada penanganan Covid 19, pertama berkaitan dengan pengandaan barang dan jasa, jangan ada kolusi dengan penyediaan barang dan jasa, baik penyediaan alat kesehatan seperti pembelian Alat Pelindung Diri (APD) maupun masker,” katanya.

Ditambahkan Andy, yang kedua berkaitan dengan sumbangan, seperti mencatat penerima sumbangan, mekanisme penyaluran bantuan sehingga tidak ada penyelewengan pada bantuan tersebut.

“Sumbangan dari pihak ketiga juga harus dicatat penerimanya, adanya dokumentasi yang dilakukan disana untuk memastikan sumbangan benar – benar untuk  warga yang terdampak Covid-19,” ujarnya.

Selanjutnya Andy Purwana menuturkan potensi korupsi penanganan Covid-19 yang ketiga, berkaitan dengan penganggaran, dimana alokasi sumber dana harus jelas datanya baik penganggaran belanja, serta  pencatatan mengenai pemanfaatan anggaran tersebut.

“Yang terakhir berkaitan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) untuk penerimaan bantuan harus jelas datanya,” tuturnya.

Andy Purwana mengungkapkan untuk penyaluran Bansos ini berkaitan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non DTKS sebagai mekanisme penyalurannya, ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dari KPK pada  SE Nomor 11 Tahun 2020, yang diterbitkan pada tanggal 21 April 2020.

“Surat edaran KPK tersebut berkaitan dengan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DKTS  dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat,” tutupnya. (Mcr)

Komentar