Korupsi PT ASABRI, 18 Unit Apartemen Milik Benny Tjokrosaputro Disita

MORALRIAU.COM – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI. Penyidik Kejagung menyita aset berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

“Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (7/3).

Leonard memastikan, penyitaan ini telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan atau unit di Apartemen Soulth Hills.

Selain 18 unit kamar di Apartemen Soulth Hills, penyidik Kejagung juga sebelumnya telah menyita aset milik Benny Tjokrosaputro berupa 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 meter persegi ditaksir senilai Rp 230.000.000.000.

Selain itu, Kejagung juga turut menyita 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi. Kemudian juga turut menyita, 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 meter persegi.

Terakhir, Kejagung menyita dua bidang tanah yang terletak di Kota Batam atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 meter persegi. Terhadap berbagai aset yang telah disita itu akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Leoanrd memastikan, tim khusus pelacak aset akan terus bekerja guna melacak kebaradaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka, baik yang ada di dalam maupun luar negeri. Dengan bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA).

“Hal ini dilakukan guna mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” tegas Leonard.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sumber jawapos

Komentar