
JAKARTA, MORALRIAU.COM- Kabar teranyar dari KPK bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang dijerat sebagai tersangka.
Potret buruk dari Kota Apel itu menambah panjang daftar wakil rakyat korup. Lebih-lebih, saat ini tengah hangat dibahas tentang mantan narapidana kasus korupsi yang dilarang KPU untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif atau nyaleg, tapi malah diloloskan Bawaslu.
Aturan soal mantan koruptor nyaleg itu termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Di sisi lain, aturan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Pro-kontra tentunya tidak terelakkan. Namun Donal menilai apa yang dilakukan KPU seharusnya didukung, terlebih baginya KPK sudah memberi bukti bobroknya anggota dewan–terlepas dari kasus itu terkait dengan kondisi saat ini atau tidak.
“Langkah KPU harus didukung oleh publik dan partai. Ini fenomena anomali dalam demokrasi. Demokrasi yang sehat harusnya menurunkan angka korupsi,” ujar Donal.
sumber detik.com

















Komentar