Korupsi ADD, Kades di Siak Divonis 18 Bulan Penjara

PEKANBARU, MORALRIAU.COM- Tindak pidana korupsi yang dilakukan Mukhlis Hidayat (33) Kepala desa (Kades) Jati Mulya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Mengantarkan dirinya meringkuk di penjara.

Mukhlis yang dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terbukti secara sah bersalah merugikan negara sebesar Rp 400 juta. Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara (18 bulan).

Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto SH pada sidang, Kamis (13/12/18) sore. Perbuatan Mukhlis menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana desa. Terbukti. melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

” Menghukum terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan,”kata Bambang.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp.400.040.956, dan uang pengganti tersebut telah dibayarnya saat proses penyidikan.

Atas vonis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian halnya dengan jaksa penuntut umum (JPU) Binsar Uli SH.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2015 silam. Ketika itu, Desa Jati Mulya memiliki Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp400 juta lebih.

Namun tiba-tiba, anggaran ratusam juta itu raib di dalam kas desa. Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Siak ditemukan adanya transfer penarikan yang dilakukan oleh terdakwa.

Terdakwa menarik uang itu dari rekening desa sebanyak tiga kali yakni tanggal 18 Januari, 2 Februari dan 15 Maret 2016.

Seharusnya, dana Silpa 2015 itu tidak bisa ditarik di tahun 2016.

 

 

sumber rtc

Komentar