Korban PHK Karyawan PT Kencana Mendatangi Kantor DPRD Inhu

INDRAGIRIHULU, MoralRiau.com- Akibat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), yang dilakukan pihak PT. Kencana Amal Tani, Palma Satu dan Seberida Subur. Puluhan karyawan korban PHK mengadu nasibnya ke salah satu anggota dewan asal PDI Perjuangan dapil II, Halasson Sinaga sambil minum bareng di Kantin DPRD Indragiri Hulu.Selanjutnya disambut baik anggota dewan asal Partai Demokrat, Manahara Napitupulu dan mengajak langsung keruangan Ketua DPRD Inhu, Miswanto yang juga didampingi Wakil Ketua Sumini untuk memberikan hasil jawaban pengaduan dengan menjadwalkan Minggu depan akan diadakan hearing pada Senin, (3/12/208) mendatang.

Ruslan salah satu korban di  PHK PT. KAT sambil meneteskan air mata. ”Pak wartawan mohon bantu nasib kami ini untuk diberitakan, dimana pekerja diberhentikan tanpa pasangon oleh pihak perusahaan,” sebutnya sambil mengaku sedikit lapar karna belum makan siang .

Sebelumnya karyawan sudah berulangkali menghadap ke Kantor Dinas Tenaga Kerja, tapi laporan tidak berujung di fasilitasi, maka sekarang mengadu dan mendatangi DPRD Inhu, “Insya’allah nantinya pak dewan kita dapat membantu memfasilitasi dengan melakukan pemanggilan kepada perusahaan dan instansi terkait,” harapnya.

Memang ada aturan haknya perusahaan soal mutasi sebutnya,  silahkan saja jika ingin melakukan  PHK, tapi harus mengeluarkan hak pesangon atau yang di sebut saguh hati pekerja  yang diberhentikan.

“Artinya dengan mutasi itu, cara perusahaan dengan tidak langsung agar pekerja mengundurkan diri karena tidak mampu,” tukasnya.

Sangat di sayangkan ketika wartawan berulangkali  menghubungi Kabid Tenaga Kerja, Yaspan belum ada berhasil.

Menurut Sumini Wakil Ketua I DPRD Inhu ketika di konfirmasih wartawan membenarkan ada pertemuan pekerja dari korban PHK di ruangan ketua.

“Akan kita panggil perusahaan dan instansi terkait nanti, dan Insya’allah dilaksanakan hearing Senin, (3/12/2018),” jawab singkat Sumini Wakil Ketua I DPRD Inhu.

Kejadian ini, dikecam Agus Sugino dari salah satu mantan anggota DPRD Inhu periode 2009-2014. ”Seharusnya pihak Dinas Tenaga Kerja tegas, tidak melakukan pembiaran seperti yang dialami korban PHK.

Artinya, tidak perlu berkedok mutasi yang berujung PHK, jika memang ada hak pekerja, perusahaan wajib mengeluarkan pasangonya atau uang suguh hati.

Masih ditegaskan’ otomatis korban PHK itu, akan bingung jika dimutasi menjadi pemanen untuk mendodos tandan buah sawit yang biasanya bekerja sebagai pengurus  Nazir Musholla, terlebih lagi korban PHK tersebut telah dihukum dari faktor umur yang dianggap tenaganya tidak mampu lagi untuk kerja keras.

“Adapun korban PHK menghadap DPRD Inhu antata lain, M. Mumu, Subahman, Sutrisnan, Sarbini , Samsudin, Muslihin,, Suparno, Ruslan,  Diah Erlina dan Jupriadi korban mutasi PT. Kencana Amal Tani, Seberida Subur dan Palma Satu,” ujarnya.  (Rolijan)

Komentar