INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM-Tindak pidana pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kecamatan Pasir Penyu Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Sabtu 26 Januari 2019 Pukul 17.30 wib berhasil di tangkap satuan Res Intel Polsek Pasir Penyu Indragiri Hulu.
Kapolres Inhu AKBP Dasmi Ginting SIK, Melalui Humas Polres Inhu AIPDA Misran mengatakan kepada wartawan, curas itu terjadi ketika korban bersama saksi sedang berada dilapangan kosong kemudia tiba tiba datang pelaku menghampiri Candrasaputra (korban), pelaku membawa satu bilah Linggis, kemudai terjadi pertengkaran serta perkelahian mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri, lantas pelaku merampas dan membawa Satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah No Polisi BM 5065 VS.
Dikatakan Humas Polres Inhu AIPDA Misran, unit Res Intel Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan terhadap Curas satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Dengan No Polisi BM 5065 VS.
Mendapat Informasi pelaku berada di Desa Japura Laut Unit Res Intel Polsek Pasir Penyu berhasil meringkus pelaku (Andiansah ) di jalan Pertamina RT 004 RW 02 Desa Japura laut Kecamatan lirik Inhu. Dengan Indentitas tersangak Abdiansah Putra bin Andul Haditi, Sumber Sari 01 April 1991 Pekerjaan Swasta, agama Islam, Suku Melayu Alamat Batu Gaja Kecamatan Pasir Inhu.
“Dengan barang bukti satu unit sepeda Motor Honda Beat Warna Merah No Polisi BM 5065 dan satu bilah Linggis dan mengaman pelaku,” tutur Humas Polres Inhu AIPDA Misran. (Rolijan)












Komentar