Kontrol Penanganan Perkara Pidsus di Daerah Menuju WBBM, Adi Buat CMS

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Satuan kerja Kejaksaan Agung bidang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan terobosan baru dalam membangun tata kelola management penanganan perkara berbasis digitalisasi sebagai fungsi kontrol, yang transparansi dan akuntabel, menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Jampidsus Adi Toegarisman mengatakan terobosan system digitalisasi yang dimaksud adalah case managemen system (CSM) dimana seluruh penanganan perkara terkoneksi satu sama lain. Salah satu program yang ditonjolkan adalah Sistem Pengendalian Eksekusi dan Eksaminasi atau Sidaleksi.

“Termasuk pedoman tentang tuntutan pidana korupsi, tentang pedoman tuntutan pidana pajak, termasuk bea cukai, ini semua dalam rangka mendorong pidus berkinerja baik, sesuai program wbbm,” kata Adi usai pemaparan desk evaluasi di KemenPANRB, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Sebelumnya Jampidsus sukses meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Karena itu, untuk mempermudah pihaknya memonitor jajarannya di daerah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dibuatlah Standar Operasional Prosedur (SOP).

“SOP tuntutan pidana kita sudah sosialisasi dan koordinasi, untuk eksesuki kita buat sidaleksi untuk memonitor aktifitas didaerah sehingga diketahui secara online oleh Jampidsus di Pusat,” ungkap dia.

Lanjut mantan Jamintel ini pada pemaparan desk evaluasi pertama menuju WBBM dari 6 rencana aksi perubahan pada area zona ingegritas, pihaknya telah melangkah menuju WBBM dengan 9 produk hukum yang menjadi petunjuk teknis dalam program Pidsus. Selain Sidaleksi juga prosedur penuntutan dalam penanganan perkara pajak dan bea cukai.

“Terkait penguatan Sumber Daya Manusia SDM, kami di pidsus sudah mengadakan Diklat Sarmil (Pendidakan dasar Kemiliteran), Pendidikan IT, Diklat Tindak Pidana Perpajakan, Diklat Aset Recoveri. Juga melakukan Sosialisasi SOP, Pelaksanaan SOP, Revisi Pedoman Tuntutan Pidana,” ucapnya.

Untuk penyamaan persepsi aparat penegak hukum (APH) terkait substansi dan prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang memenuhi prinsip keadilan, pihaknya membuka jaringan APH dan pihak terkait.

Untuk diketahui, penerapan WBK dan WBBM diwujudkan dalam enam rencana aksi perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Melalui enam rencana aksi tersebut diharapkan dihasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai komponen hasil.

Terkait hal itu, Ketua tim pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI yang juga Wakil Jaksa Agung DR Arminsyah berharap bidang eselon I yang ikut program aksi menuju WBBM dapat lolos, setelah sebelumnya Jampidsus dan Badan Diklat Kejaksaan berhasil meraih WBK pada Desember 2018 lalu.

“Saya yakin Jampidsus dan Badiklat bisa meraih predikat WBBM,” singkat Arminsyah.

Arminsyah sebelumnya sempat menyampaikan Satker Kejaksaan yang telah menyandang WBK, indek RB dari Kementerian PAN RB sudah 80 persen. Karennya dia berharap mereka yang meraih predikat WBK/WBBM untuk dapat dipertahankan, bagi inovasi baru bagi pelayanan kepada pencari keadilan dan masyarakat. (Rolijan)

Komentar