Komjak Mulai Evaluasi Jaksa yang Tangani Perkara Penyerang Novel

MORALRIAU.COM – Kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memvonis dua oknum Polri, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat. Keduanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Seusai pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memilih pikir-pikir. Putusan hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut pidana penjara selama satu tahun kepada dua terdakwa.

Dilansir dari Jawapos.com, dalam sidang putusan yang berlangsung hampir delapan jam itu, hakim berpendapat bahwa perbuatan Rahmat dan Ronny menyerang Novel pada 11 April 2017 adalah penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat. Dengan kata lain, terdakwa hanya dijerat pasal 355 KUHP. Bukan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam pasal 354 KUHP.

”Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Utara Djuyanto dalam amar putusan yang dibacakan secara virtual tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penganiayaan berat harus memenuhi unsur yang merupakan gabungan antara pasal 354 KUHP dan 353 KUHP. Kemudian, penganiayaan itu juga harus terjadi secara terencana agar memenuhi pasal 355 KUHP. Menurut hakim, unsur terencana telah terbukti. Namun, terdakwa dinilai tidak memiliki niat untuk menimbulkan luka berat.

Pertimbangan itu merujuk pada keterangan terdakwa yang telah mencampur air aki dengan air keran. Dengan begitu, konsentrasi asam sulfat dalam air aki menjadi berkurang karena mengalami pengenceran. Keterangan terdakwa itu dikuatkan barang bukti berupa keterangan ahli dan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti pakaian, kulit pohon nangka, dan sisa cairan air aki dalam botol air mineral.

Dengan jatuhnya vonis tersebut, Komisi Kejaksaan (Komjak) bisa mulai bekerja untuk mengevaluasi jaksa penuntut umum yang menangani perkara. Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyatakan, pihaknya akan melanjutkan proses evaluasi pada pekan depan.

Komjak telah menyusun jadwal untuk pemeriksaan beberapa pihak dan penelitian berkas-berkas. Kendati demikian, pemeriksaan terhadap jaksa yang bersangkutan tidak serta-merta dilaksanakan hari ini (17/7). Pun, pemberian rekomendasi tidak akan langsung keluar dan diserahkan ke Kejaksaan Agung. ’’Supaya fokus, kami mulai minggu depan. Saat ini kami juga sedang meneliti, membaca dokumen berkas-berkas perkara yang sangat banyak secara teliti,’’ lanjut Barita. (*)

Komentar