PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Komisi V DPRD Riau betul-betul ingin mewujudkan apa yang sudah jadi kesepakatan antara pihaknya dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan seluruh pihak sekolah beberapa waktu lalu, terkait tidak dibenarkannya pihak sekolah menahan ijazah anak murid dengan alasan apapun, apalagi terkait uang komite.
Untuk itu diminta pada wali murid melaporkan jika mengalami hal tersebut. Pihak Komisi V DPRD Riau siap memfasilitasi dan minta pada Disdik untuk menegur sekolah tersebut.
“Kita baru-baru ini sudah hearing dengan seluruh pihak sekolah dan Disdik terkait masalah ini. Sebelumnya sudah minta Disdik buat Surat Edaran juga pada seluruh sekolah. Sehingga tidak ada penahanan ijazah lagi dari sekolah,” sebut Aherson, Ketua Komisi V DPRD Riau, Senin (29/04).
Disampaikan juga, pihak sekolah diminta untuk tidak main-main dengan masalah ini. Tidak ada yang namanya pungutan dilakukan oleh pihak sekolah atau komite.
“Selama inikan sudah salah kaprah. Komite lakukan pungutan dengan menetapkan jumlah besarannya pada wali murid. Ini sudah tergolong pungli, komite boleh pungut biaya yang sifatnya iuran sukarela, tidak ditetapkan besarannya tergantung kemampuan,” terangnya juga.
Untuk itu politisi Demokrat Dapil Inhu-Kuansing ini minta, Disdik harus pantau dan awasi masalah ini. Jangan ada lagi kutipan yang memberatkan wali murid. Apalagi sampai menahan ijazah anak murid.
“Inikan tidak benar, tidak zamannya lagi, ekonomi sedang sulit, wali murid diberatkan dengan berbagai pungutan atau mengatas namakan iuran tapi besarannya dipatokkan,” tambahnya. (mcr)
