Komisi ll DPRD Rohul Akan Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa lahan Masyarakat Tiga Desa yang Dikuasai PT Hutahaean

ROHUL, MORALRIAU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali adakan hearing antara PT Hutahaean yang berada di Kecamatan Tambusai dengan tiga Desa yakni Desa Tingkok, Lubuk Soting dan Desa Tambusai Timur, bertempat di Kantor DPRD Rohul, Senin (02/08).

Kegiatan hearing antara PT Hutahaean dan tiga Desa di Kecamatan Tambusai tersebut merupakan untuk kesekian kalinya, namun Hearing kali ini lain dari sebelumnya yakni Pihak PT Hutahaean terus mengiyakan terkait permohonan dari perwakilan tiga Desa,

Kegiatan hearing dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Rohul, Arif Reza Syah Lc, Sekretaris Budi Suroso dan anggota Murkhas SH, Abdul Muas serta anggota komisi ll lainnya.

Disaat hearing, sempat terjadi hal yang menegangkan yakni disaat Wakil ketua wilayah Rokan Hulu Rumpun Melayu Bersatu Damanhuri mengancam pihak utusan dari PT Hutahaean, sehingga membuat seluruh hadirin terdiam.

“Hearing antara PT Hutahaean dan tiga Desa di Kecamatan Tambusai ini sudah dilakukan kesekian kalinya jangan sampai kali ini tidak ada hasil,” ujar Damanhuri dengan nada tegas,

Lanjut Damanhuri, selama ini sengketa antara PT Hutahaean dengan masyarakat tiga Desa seluas 824.5 Ha tidak menunjukkan iktikad baik dari pihak perusahaan, “Jadi kami berharap kali ini jangan lagi sempat seperti itu,” tukas Damanhuri,

Tidak cukup sampai disitu Damanhuri yang juga masyarakat Desa Tingkok, mengancam, jika masalah dan status kebun tersebut tidak juga dinikmati oleh masyarakat, “Kami dari masyarakat tiga Desa akan kuasai kebun seluas 824.5 Ha itu,” katanya dengan nada sedikit mengancam.

“Ya sejauh ini PT Hutahaean tidak pernah memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Rokan Hulu namun terus menerus menggerut kekayaan alam Kabupaten Rokan Hulu,” paparnya.

“Seharusnya PT Hutahaean sadar diri kalau mereka itu hanya menumpang di Kampung ini,” tegas wakil ketua RMB Kabupaten Rokan Hulu ini.

Ditempat yang sama, Budiman yang merupakan Anggota DPRD Rokan Hulu dapil II Tambusai dan Tambusai Utara mengatakan keputusan Komisi II DPRD Rohul terdengar tegas dan berpihak kepada masyarakat.

“Kita terus melakukan hearing, masyarakat demo bertahun-tahun tidak ada hasilnya. Saya sebagai wakil rakyat dari sana, tentu sudah sewajarnya meluapkan emosi, karena kita sudah bosan berurusan dengan pihak perusahaan ini,” jelas Budiman.

Budiman juga berharap perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu untuk tidak semena-mena di Kabupaten yang berjuluk Negeri Seribu Suluk ini.

“Ini Perusahaan apa, masak ia tidak ada Sedikitpun membantu masarakat Desa Tingkok, Tambusai Timur, Lubuk Soting terlebih lebih pada situasi Vandemi covid 19 sekarang ini,” pungkas Budiman Lubis yang di iyakan oleh ketiga kepala desa.

Masih ditempat yang sama Ketua Momisi ll akan membentuk tim terpadu secepatnya, paling lama empat belas hari terhitung hari senen 02/08/2021 serta merekomendasikan pengujuran ulang HGU PT Hutahaean melalui satker yaitu BPN Rokan hulu,” ucap bung Reza mengahiri.**(NS)

Komentar