Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, SH, M.Si.
PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mempermudah proses perizinan bagi pengusaha galian C atau tambang pasir. Langkah ini dianggap penting untuk menekan praktik penambangan ilegal yang semakin marak sejumlah wilayah di Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, SH, M.Si, mengatakan, pelaku usaha tambang ini telah melengkapi semua perizinanya melalui mekanisme yang ada.
“Pelaku usaha galian C telah memiliki persyaratan dasar, seperti lokasi tempat membuka usaha. Tanah juga hak milik mereka atau setidaknya bekerjasama dengan pemilik tanah,” sebutnya.
Menurut Edi, banyak pengusaha lokal yang sebenarnya berniat mengurus izin resmi, namun terkendala oleh proses birokrasi yang rumit dan memakan waktu lama.
“Kita banyak menerima aspirasi dari para pengusaha tersebut. Mereka ingin patuh terhadap aturan, tapi proses perizinannya terlalu berbelit dan biayanya juga mahal. Ini justru mendorong mereka memilih jalan pintas, yakni menambang tanpa izin,” ujarnya Edi Basri saat ditemui di Komisi III DPRD Riau, Senin (28/7/2025).
Komisi III menilai, penyederhanaan birokrasi perizinan menjadi salah satu solusi konkret untuk mendorong pelaku usaha tambang beroperasi secara legal dan bertanggung jawab. Selain itu, legalitas usaha juga akan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi resmi.
“Semuanya sudah kita panggil, pelaku usaha tambang sudah kita hadapkan langsung dengan Dinas ESDM dan dinas teknis lainya. Dengan tujuan untuk mendapatkan kemudahan dalam perizinan, supaya mereka beroperasi dengan izin yang lengkap,” jelasnya.
Jika izin dipermudah dan pengawasan diperketat, sambung dia maka daerah juga akan diuntungkan. Tidak hanya dari sisi pendapatan, tapi juga dari sisi pengendalian dampak lingkungan.
“Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satpol PP sudah kita panggil, kita minta untuk kedepan mereka melakukan pengawasan,” tambahnya.
Pertimbangan terbesar saat ini, bagaimana semua pihak bisa ikut menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti pembangunan jalan tol. Agar proyek ini tidak terhambat, perlu langkah strategis yang perlu diperhatikan oleh semua pihak.
“Kita mendapat kemudahan dengan adanya jalan tol ini, namun disisi lain hukum harus ditegakan juga, sehingga tidak ada yang semena – mena merusak lingkungan,” ungkapnya.
Dia meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan izin usaha tambang.
“Saya minta sederhanakan perizinanya supaya mereka tidak menjadi liar, sehingga PSN kita tidak terhambat gara-gara itu,” pesanya. (Wir)












Komentar