Kisah Guru yang Terancam Dibui karena Jewer Muridnya

SAMPANG, MORALRIAU.COM – Proses hukum yang melibatkan guru dan siswa kembali terjadi di Sampang. Kali ini terjadi di SDN Gunung Sekar 1. Penyebab pendidik itu harus berhadapan dengan hukum karena menjewer anak didik.

Peristiwa tersebut terjadi pada11 Januari 2019. Saat ini kasus tersebut sudah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Agenda sidang sampai pada mendengar keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Saifuddin mengatakan, jadwal sidang tersebut Kamis (3/10). Namun, ditunda Kamis pekan depan (10/10).

Guru agama bernama Hairul Anam didakwa dengan pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu diancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Menurut dia, terdakwa memang tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Namun, terdakwa wajib lapor ke kejaksaan satu minggu sekali sebagai tahanan kota. ”Minggu depan sidang mendengar keterangan saksi,” paparnya seperti dikutip Jawa Pos Radar Madura, Jumat (4/10).

Saifuddin menjelaskan, terdakwa menjewer siswa yang berinisial Ah karena tidak membawa buku. Akibat dijewer, telinga siswa kelas 3A itu luka robek. Setelah pulang sekolah diketahuilah oleh orang tuanya.

Lalu, orang tuanya mendatangi sekolah dan mencari guru bernama Hairul Anam. Saat itu orang tuanya hanya meminta guru tersebut meminta maaf. Akan tetapi, ditunggu hingga 24 jam guru tersebut tidak datang ke rumah korban.

Keterangan dan kronologi itu berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Sampang. ”Di situ guru tersebut dilaporkan ke Polres Sampang. Korban divisum dan memang benar terdapat luka robek di bagian telinga,” terangnya.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Hairul Anam tidak menampik bahwa dirinya menjewer siswanya. Menurut dia, saat itu siswanya sudah dua kali tidak membawa buku pelajaran. Saat dijewer kebetulan mengenai kukunya sehingga menyebabkan luka gores.

”Sebelum ini masuk ke ranah hukum, saya sudah dua kali mendatangi rumah siswa dan menemui orang tuanya. Tidak lain untuk minta maaf,” katanya ketika dihubungi.

Namun, upaya mediasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tak pernah berhasil. Dengan demikian, dirinya tetap diproses secara hukum. ”Kami berharap tetap ada mediasi di luar sidang. Sehingga, saling antara kami dengan keluarganya saling memaafkan,” harap Anam.

Kepala SDN Gunung Sekar 1 Ahmad Yasmin membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pihak keluarga dengan guru tersebut. Sebenarnya orang tua siswa sudah memaafkan. Akan tetapi, proses hukum tetap dilanjutkan.

”Sejak awal kami selalu mengimbau bahkan dibuat aturan kepada seluruh guru pada saat rapat supaya tidak melakukan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” terangnya.

Dengan begitu, jika guru melanggar ketentuan aturan sekolah, pihaknya tidak bertanggung jawab. Dengan begitu, tindakan yang dilakukan guru di lingkungan sekolah menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing tenaga pendidik. ”Sekarang masih tetap mengajar karena hanya jadi tahanan kota dan wajib melapor ke kejaksaan tiap seminggu sekali,” ujarnya.

Selain itu, Ahmad Yasmin menegaskan bahwa akibat kejadian tersebut Ah mengajukan permohonan untuk mutasi ke sekolah lain. ”Guru agama itu kami lakukan pembinaan, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di sekolah kami,” pungkasnya.

Kasus hukum antara guru dan murid juga pernah terjadi di Sampang. Guru pelajaran seni rupa SMAN 1 Torjun Ahmad Budi Cahyanto meninggal di rumah sakit setelah dipukul siswanya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Februari 2018. (jawapos)

Komentar