MORALRIAU.COM – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 8 kg sabu-sabu. Rencananya, sabu-sabu yang dibawa dari Medan, Sumatera Utara, itu akan diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Timur.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari tersangka Jois Sandi, 30, yang diamankan pada November 2020. Jois ditangkap karena membawa sabu-sabu seberat 4,98 gram.
”Dari Jois, pengembangan terus dilakukan hingga kami berhasil membekuk tersangka Zanuar, 17, pada Kamis (7/1) di Jalan Sambisari 2C dengan barang bukti sabu-sabu 54,9 gram,” papar Hartoyo di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu (27/1).
Dari kedua tersangka, pengembangan terus dilakukan hingga polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara ke Surabaya.
”Pengiriman tersebut menggunakan modus pengiriman buah durian,” ujar Hartoyo.
Penyidikan kemudian berlanjut dengan keberangkatan tim penyidik Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya ke Medan pada Rabu (20/1).
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian memaparkan, selama 2 hari penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan terhadap 2 unit mobil Ertiga abu-abu yang sedang mengisi BBM.
”Dari penggerebekan itu, petugas membekuk dua tersangka, Holil, 42, dan Dedy Irawan, 31. Keduanya kemudian melakukan perlawanan hingga petugas harus memberikan tembakan peringatan dan petugas melumpuhkan kedua tersangka dengan tembakan di kaki,” terang Memo.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 8 kemasan teh Guan Yin Wan hijau berisi sabu-sabu seberat 8,4 kg di bawah karpet jok mobil. Kemudian dari mobil kedua, petugas membekuk tersangka Moh Ariyansa, 25, dan M. Rusli, 25. ”Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Mereka hanya mengawal,” lanjut Memo.
Dari hasil interogasi, keempat tersangka itu mengaku telah tiga kali menjadi kurir dari Medan ke wilayah Jawa Timur melalui jalur darat.
”Bila ditotal, sekitar 40 kg narkoba yang telah diantarkan. Sekali mengantarkan, keempat tersangka mendapat upah Rp 20.000.000 per kilogram,” kata Memo.
Atas penangkapan tersebut, keempat tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 dan 2, serta pasal 112 ayat 2 dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber jawapos
