Sidang di Komisi Informasi Riau, Rabu (30/9/2026)
PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Proses persidangan sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mendapat sorotan dari masyarakat. Mereka menilai pemeriksaan pada tahap awal persidangan dinilai terlalu jauh, terutama ketika majelis menggali tujuan dan kegunaan informasi yang dimohonkan.
Pegiat Keterbukaan Informasi, Rion Setya, SH, yang telah mengikuti proses sengketa informasi di KI Riau sejak 2014. Selama itu, ia menyaksikan berbagai pola dan cara majelis komisioner dalam memimpin persidangan.
“Saya ikut sidang di KI Riau ini menjadi pemohon sejak tahun 2014, mulai dari majelis yang pertama hingga sekarang. Saya sudah lihat semua gaya majelis bersidang,” kata Rion kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Rion, pemeriksaan awal seharusnya lebih difokuskan pada legal standing, kewenangan, serta substansi permohonan. Sementara penggalian mengenai tujuan dan kegunaan informasi secara mendalam, menurutnya, dapat dilakukan pada tahapan pembuktian.
“Menurut hemat saya, ini sesuatu yang berlebihan karena majelis mempertanyakan tentang kegunaan informasi secara detail,” ujarnya.
Rion menjelaskan, pada tahap awal semestinya diperiksa terlebih dahulu apakah informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik atau termasuk informasi yang dikecualikan.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan informasi yang dikecualikan dalam suatu dokumen tidak serta-merta membuat seluruh dokumen menjadi tertutup.
“Tidak ada pelarangan terhadap seluruh materi informasi yang dimohonkan. Jika di dalam informasi terbuka itu ada informasi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan itu yang ditutup atau dihitamkan,” jelasnya.
“Jangan sampai informasi yang terbuka, gara-gara ada informasi yang dikecualikan, menjadi informasi tertutup,” sambung Rion.
Menurutnya, apabila badan publik menyatakan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan, harus terdapat dasar dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk uji konsekuensi apabila dipersyaratkan.
Rion juga mengkritik adanya pertanyaan atau pernyataan yang menurutnya terkesan terlalu cepat menyimpulkan bahwa pemohon mengajukan permohonan informasi secara berulang-ulang atau tidak bersungguh-sungguh. Menurutnya, kesimpulan tersebut semestinya didukung fakta dan bukti yang jelas.
“Kata berulang-ulang itu harus dibuktikan dulu, seperti apa berulang-ulangnya. Tidak bersungguh-sungguh itu seperti apa pula,” ucapnya.
Rion turut menyinggung perkara seorang jurnalis dari Sabang Merauke yang mengajukan permohonan informasi sebagai pemohon perorangan.
Menurut Rion, dalam persidangan tersebut kepentingan pemohon dipertanyakan dan muncul pernyataan bahwa apabila informasi digunakan untuk kepentingan pribadi, maka informasi tersebut tidak boleh diberitakan.
“Bahkan dipertanyakan kepentingannya. Kalau untuk pribadi tidak boleh diberitakan. Nah, ini dasarnya apa? Dasarnya apa? Harus kita pertanyakan itu kepada majelis yang bertugas,” katanya.
Menurut Rion, majelis komisioner juga dapat mengalami kekeliruan dalam menafsirkan suatu kalimat atau menyampaikan pernyataan. Kritik tersebut, kata dia, bukan berarti meragukan kemampuan majelis, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan proses penyelesaian sengketa informasi berjalan sesuai ketentuan.
“Kita sebagai masyarakat itu jangan sampai terhalangi hanya karena permasalahan sedikit saja, ketidaktahuan majelis, atau ketidakpahaman majelis, atau kekeliruan majelis,” ujarnya.
Berdasarkan pengalamannya mengikuti persidanga, Rion menyebut tata cara pemeriksaan majelis saat ini mendapat sorotan dari sejumlah pemohon yang merasa kecewa.
“Yang terakhir ini sangat-sangat dihebohkan oleh beberapa pemohon informasi yang merasa kecewa dengan tata cara yang dilakukan oleh majelis saat ini,” ungkapnya.
Rion menegaskan, pemeriksaan awal semestinya berfokus pada legal standing, kewenangan, dan ringkasan permohonan. Sementara kesimpulan bahwa pemohon mengajukan permohonan secara berulang-ulang maupun tidak bersungguh-sungguh, menurutnya, harus didasarkan pada bukti yang jelas.
Sementara itu, Yogi Ramadhan, selaku kuasa dari pemohon Adri Sudianto wartawan Sabang Merauke, turut menyikapi termohon dari RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau yang mempertanyakan tujuan permintaan data.
Yogi menilai terdapat jenis informasi yang menurut ketentuan keterbukaan informasi publik wajib diumumkan secara berkala sehingga semestinya tidak selalu dikaitkan dengan tujuan pribadi pemohon.
Ia juga mempertanyakan mengapa pemeriksaan lebih banyak diarahkan kepada tujuan pemohon dibandingkan dengan kewajiban badan publik dalam menyediakan dan membuka informasi.
Menurut Yogi, Komisi Informasi menjalankan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi. Karena itu, ia berharap proses penyelesaian sengketa informasi tetap berada dalam koridor kewenangan Komisi Informasi.
Yogi menilai sejumlah pertanyaan dalam persidangan terkesan seperti pemeriksaan oleh penyidik. Padahal, menurutnya, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, MoralRiau.com tetap membuka ruang kepada KI Provinsi Riau untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan atas berbagai hal yang disampaikan oleh para pemohon tersebut. (Wir)















Komentar