SELATPANJANG, MORALRIAU.COM – Ilegal loging di hutan Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya di Desa Lukit menjadi sasaran empuk bagi perambah hutan. Diduga salah satunya berinisial BKR warga Desa Merambai Kecamatan Sei Apit Kabupaten Siak sebagai pendana yang memasukkan beberapa orang untuk menebang kayu balak secara ilegal tanpa ada izin dari pihak kehutanan sebagai yang berkompeten pemberi izin.
Dari hasil tebang liar dirakit memakai transpor air atau kapal Pompong ke Kampung Lalang Kecamatan Sei Apit Kabupaten Siak.
Kayu balak hasil ilegal loging tersebut diolah menjadi papan atau bloti dan di pasarkan dikawasan Sei Apit Kabupaten Siak. Kegiatan Ilegal loging yang dilakoni Bkr diduga sudah cukup lama.
Menurut sumber berinisial IF menuturkan, pekerja sebagai penunda balak DL yang disuruh Bkr untuk menunda balak miliknya, selanjutnya DL menggunakan motor Pompong milik abangnya. DL hanya mengharapkan upah dari menunda balak milik Bkr.
Namun nasib berkata lain, ketika DL dan AY menunda balak menuju kampung Lalang, pada tanggal 24 Oktober 2019 sekitar jam 23.00.WIB, ditangkap Pol Air Polres Siak, DL dan AY beserta barang bukti berupa kayu balak beserta pompong diamankan Pol Air Polres Siak.
“Harapan dari keluarga hendaknya nanti DL bisa mendapat keadilan yang seadil adilnya dari penegak hukum, karena pelaku memang tidak tahu menahu tentang balak tersebut ilegal,” ujarnya.
Ditempat terpisah Zam Azhari Ketua GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) Kabupaten Kepulauan Meranti ketika diminta komentarnya, mengatakan sangat mengapreasiasi kerja Pol Air Polres Siak yang menggagalkan balak yang diduga ilegal dan menahan para pelaku beserta barang bukti pompong dan kayu balak.
“Hendaknya dengan ditangkapnya pelaku sebagai pembuka pintu bagi pihak penegak hukum untuk menyeret siapa sebenarnya Aktor yang bermain dibalik ini semua, mustahil kayu balak ditunda tak ada tujuan, jelas ada tujuan dan untuk siapa,” akunya. (Rls/Tim/MP)












Komentar