Kesepakatan Rakor FK-BPD di Kantor Bupati Inhu

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) undang Ketua Forum BPD Kecamatan guna menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Rapat Raja Thamsir Rachman Lantai 1V Kantor Bupati Inhu, Senin (7/10/2019).

Dalam pertemuan Rakor yang dihadiri dari 14 Kecamatan hanya yang berkesempatan hadir 12 Kecamatan dan seluruh perwakilan Ketua Forum BPD Kecamatan sepakat membahas kesejahteraan tentang hak Honor/Gaji anggota BPD yang selama ini ada perbedaan dengan Kabupaten tetangga dan setakat menentukan ke jadwal pelantikan pengurus FK BPD se Kabupaten Inhu.

Acara ini di Pimpin oleh Muzaini (Ketua), Pono (Sekretaris) dan M Ali Fauzi (Bendahara) Forum BPD Kab dan seluruh Ketua Forum BPD perwakilan dari 12 Kecamatan di Inhu.

Ketua FK BPD Inhu dalam arahannya sebagai anggota BPD Rakor diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh anggota BPD sehingga perannya dapat maksimal membangun wilayah kerjanya di kecamatan masing-masing, kata Muzaini.

Lanjutnya anggota BPD harus dapat bersinergi terhadap pemerintah desa maupun kecamatan.

“Jangan BPD tidak sinkron dengan kepala desa, tapi memang harus proporsional,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, FK BPD Kecamatan merupakan paru-paru Kabupaten Inhu karena itu, anggota BPD-nya harus memiliki pengetahuan yang luas untuk membangun desanya.

“Tahun ini kita akan adakan Bimtek (bimbingan teknis) untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas anggota BPD,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris, Pono berharap, forum BPD ini dapat menjadi wasilah (perantara) untuk menjalin silaturahmi antar sesama anggota BPD.

“Selain itu, Forum BPD juga dapat menjadi wadah evaluasi dan intropeksi,” ujarnya.

Pono juga berharap, forum tersebut memiliki program kerja selama 5 tahun ke depan. “Setiap anggota harus memiliki gagasan dan ide terkait program kerja ke depan. Jangan hanya tukcing alias (diam),” ucapnya.

Salah satu Peserta Rakor Perwakilan FK BPD Kecamatan Pasir Penyu, Junaidi alias (Jidot) dalam acara Rakor tersebut mengatakan pengurus Kabupaten membagikan ilmu dan pengalamannya terkait persoalan BPD.

Lanjut Junaidi, Forum BPD Kabupaten telah memberi warna terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, banyak hal tentang fungsi, wewenang, serta hak anggota BPD memiliki fungsi yang sangat strategis.

Diujung Rakor telah membuahkan kesepakatan bersama dengan FK BPD Kecamatan yang Hadir, Pertama menyepakati akan mengusulkan Honor Anggota BPD se Kab Inhu.

Kedua, sepakat Pengurus FK BPD Kab Inhu akan membicarakan kepada Pemkab melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes), Supandi menentukan kapan finalnya waktu pengukuhan Pengurus FK BPD se-Inhu. (Sularni).

Komentar