Kepolisian Polsek Lirik Ringkus Satu Orang Warga Lirik Pengedar Narkoba

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Kepolisian Polsek Lirik meringkus warga kecamatan Lirik Inhu, yang diduga pengedar Narkoba jenis Shabu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Misran mengatakan kepada awak Media Jumat 26 Juni 2020,  bahwa personil Polsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lirik Area Kecamatan Lirik, Inhu akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu.

Berdadarkan informasi tersebut aparat kepolisian melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud yaitu di pemancingan di Desa Lirik Area Kecamatan Lirik. Ditempat pemancingan anggota Polsek Lirik melihat seseorang yang dicurigai sedang memancing. Aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial GYK dan ditanganya juga ditemukan dua bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu.

GYK mengakui masih menyimpan Narkotika jenis shabu di rumahnya, selanjutnya pelaku dibawa ke rumahnya. Di rumahnya aparat menemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 (empat) bungkus yang disembunyikan disamping rumah, GYK dan barang bukti diamankan di Polsek Lirik guna pengusutan lebih lanjut,” Jelas Misran. (ROLIJAN)

Komentar