Kepolisian Inhu Berhasil Tangkap Terdakwa yang Kabur dari Rutan Rengat

IDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM – Terdakwa Erik Kasnova alias Erik Kambing dalam kasus narkotika yang melarikan diri dari Rumah Tahan (Rutan) Rengat Indragiri Hulu (Inhu) pada tanggal 16 April 2019 kini telah berhasil ditangkap jajaran Polres Inhu pada hari Senin 13/5/2019.Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas polres Inhu AIPDA Misran, Senin 13/5/2019 mengatakan dalam rilis WA Grup Relase Resor Polres Inhu, bahwa Polisi Polres Inhu telah berhasil menangkap terdakwa Erik Kasanova alias Erik Kambing yang kabur dari Rutan Rengat Inhu pada bulan April kemarin, di tangkap pada hari ini Senin,13/5/2019.

“Selanjutnya pihak Polres Inhu berkordinasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Rengat untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya bersama kejaksaan Negeri Inhu berhasil menangkap kembali terdakwa atas nama Erik Kasanova alias Erik Kambing di Desa Bulurampai Kecamatan Seberida Inhu Senin 13/5/2019, sekira pukul 04,30 wib .

Dan selanjutnya terdakwa Erik Kasanova diserahkan kepada pihak kejaksaan N Rengat Inhu, gunak proses hukum lebih lanjut,” ujar paur Humas Polres Inhu Misran, dihimpun Moralriau.com senin 13/5/2019. (Rolijan)