Kepala BPTD Wilayah IV Ajak Masyarakat Riau Jaga Lampu Penerangan Jalan Umum

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Sebagian besar Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Solar Cell yang berada di jalan nasional Provinsi Riau tak berfungsi sebagaimana mestinya. Pada hal lampu tersebut bertujuan untuk menerangi jalan yang bisa mengantisipasi pengendara saat melintas.

Menindaklanjuti hal tersebut tim dari Jajaran Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (LLAJ BPTD IV Riau-Kepri) lansung turun kelapangan melakukan pengecekan. Alhasil informasi tersebut benar adanya dimana ada beberapa komponen lampu yang tidak menyala dan mengalami kerusakan.

Menurut Kepala BPTD Wilayah IV Riau dan Kepri, Ardono, sesuai hasil pengecakan personil dilapangan permasalahan yang terjadinya lampu-lampu tersebut bukan karena kerusakan pemakaian. Tapi karena ada faktor kesengajaan dan juga pencurian pada peralatan lampu. Seperti baterai, solar cell (panel surya) serta bola lampu yang tidak lagi berada pada tempatnya dan membuat lampu tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

“Jadi LPJU Solar Cell tersebut tidak berfungsi karena faktor kesengajaan dan juga beberapa komponen peralatanya di curi. Maka itu selama ini lampu-lampu tersebut tidak berfungsi,” katanya.

Sebenarnya ini merupakan perbuatan yang mengecewakan dan merugikan pada orang banyak. Terutama pada masyarakat pengendara yang melintas. Pasalnya prasarana jalan seperti rambu-rambu dan lampu penerangan jalan itu dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna jalan pada umumnya.

“Untuk kita dari BPTD IV mengajak seluruh masyarakat Riau untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi keberadaan lampu jalan itu, karena sangat dibutuhkan penggendara pada malam hari. Siapa lagi yang akan menjaganya, kalau tidak kita bersama,” ujarnya.

Selain itu Ardono mengatakan, tindak pencurian dan pengrusakan terhadap prasarana jalan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya dalam Pasal 28 Ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat 1.”

“Perbuatan merusak prasana jalan jelas-jelas merugikan negara, karena lampu jalan tersebut dibangun dengan menggunakan uang Negara, atau uang rakyat. Sehingga sanksi pidana dengan tegas mengaturnya,” katanya.

“Sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tuturnya. (Mcr)

Komentar